Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Vonis Rizieq Syihab 8 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan
Kamis, 27-05-2021 - 17:46:01 WIB
Sidang Habib Rizieq.
TERKAIT:
   
 

Opsinews.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab dihukum pidana penjara 8 bulan. Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (27/5). Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

"Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap dia.

Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Syihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.

Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Kemudian, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama islam

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan Jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Rizieq Syihab 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Rizieq Syihab didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakpus,

Rizieq Syihab juga dituding melakukan penghasutan kepada jemaah untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Jaksa memiliki bukti berupa rekaman video CCTV milik PT Wahana Jaya Kirana pada Sabtu 14 November 2020 yang memperlihatkan kegiatan tersebut dihadiri ribuan orang.

Padahal, selama pandemi Covid-19 pemerintah telah membuat aturan terkait larangan berkerumun dan meminta masyarakat mematuhi prokes. Tapi, Rizieq Syihab bersama terdakwa lain tidak mengindahkan instruksi tersebut.

sumber:liputan6.com




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik