Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Apa Dengan PTPV Terkait Putusan MA RI Samsuri Dkk.
Sabtu, 05-02-2022 - 12:41:33 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU/RIAU, OPSINEWS.COM- Aneh tapi nyata semut mengalahkan gajah itu tidak mungkin namun itulah yang terjadi di dalam kasus Perselisihan Hubungan Industrial samsuri dkk vis Perkebunan Raksasa (PTPV), perjuangan demi perjuangan di tempuh namun ahirnya Mahkama Agung memutuskan memenangkan Buruh (orang kecil) dan menolak kasasi PTPV pada tanggal 25 maret 2021, oleh Dr.H.Hamdi,s.h.,m.h., Hakim Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., dan Dr. H. Fauzan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan di ucapkan dalam sidang dan terbuka untuk umum dan di hadiri oleh anggota panitra Rudi Reflis Siregar,S.H.,M.H.,


Dengan Penetapan Putusan MA-RI yang sudah ingkrah namun sampai saat ini, Kamis tanggal 12 januari 2022 surat yang kedua (2) kepada Direktur PTPN V, yang beralamat di jalan rambutan, kota pekanbaru Riau, Lam dua (2) berkas, Perihal : Pelaksanaan Pemutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 31/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pbr Jo Nomor : 240 K?Pdt-Sus-PHI?2021, yang di layangkan lansung oleh Hoa Sun,S.H, Kuasa Hukum dari Samsuri Dkk.

Jumpa Pers yang di lakukan oleh kuasa hukum Hua Sun di kantor sekretariatnya jalan paus, Kota Pekanbaru, kepada Tim Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) yang di Kawal langsung oleh Tim Ring satu (1) dari DPP-SPI.dalam konprensi pers tersebut.

Hua Sun sangat kecewa dengan dugaan tindak perlawanan hukum yang di lakukan oleh PTPN V terhadap putusan yang sudah inkrah dari MA-RI Beberapa bulan lalu, beliau juga menjabarkan tentang Gugatan Pailit, dan beliau (red) bertanya seribu bahasa apakah perkebunan Plat Merah mau di gugat pailit ?????? serubu tanya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah perkebunan Besar dan BUMN Milik Pemerintah tidak taat Hukum ?.” lanjutnya

Nampaknya PTPN V dengan segala upaya di lakukan untuk memperlambat pembayaran kepada buruh maka di upayakanlah kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ) pada tanggal 20 November 2020 melalui PN Pekanbaru, alhamdulilah di tolak oleh MA-RI.” Imbuhnya lagi,
 
Saya sebagai kuasa Hukum kesal tidak memberi hak buruh,  ini sampai masuk surat kedua juga sampai saat ini, sementara jelas Buruh sudah tak kerja, mereka hanya menuntut haknya untuk mengisi perut anak dan istri.” Ucap Hoa Sun dengan kesal.

Dalam Jumpa Persnya Hoa Sun Juga membahas terkait Gugatan Pailit, Jika PTPN V kuRang respon terkait penyeleasian pembayaran hak buruh ini kita juga sudah siapkan tentang Gugatan pailit.” Tuturnya sambil menerangkan apa itu Gugatan Pailit.

Gugatan sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya.

Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar. Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar utang-utangnya.

Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon dengan hitungan pesangon perusahaan pailit sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan uang pesangon yang berlaku. Hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut akan didasarkan atas seberapa lama pekerja bekerja pada perusahaan tersebut.

Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya.

Pasal 95 ayat (4) UUK menyatakan bahwa dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, Pailit atau kepailitan, merupakan suatu konsekuensi yang sudah umum dialami perusahaan. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Tujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan memang dapat mencegah atau menghindari tindakan-tindakan yang tidak adil dan merugikan semua pihak, seperti menghindari eksekusi oleh kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh debitor sendiri.

Diakhir jumpa pers nya Hoa Sun juga menayakan bahwa tidak ada hak PTPN V untuk menahan Hak Buruh, Jika kita Gugat di Gugatan Pailit, Itukan Jika Perusahaan tidak lagi beropersi, nzmun yang kita lihat sekarang ini PTPN V beroperasi seperti sedia kalah, yang menjadi seribu tanya “ Apakah Perkebunan Plat Merah Sampai Segitunya?, apa tak malu ?????.” Ucapnya sambil geleng geleng kepala.

Kamis,03/2/22 jam 10:00 wib, Samsuri dkk antar surat Pelaksanaan Putusan yang di dampingi oleh Kormaida Siboro dan bertemu langsung dengan Aggui yang mengaku sebagai bagian hukum di PTPN V, dan Aggui mengatakan bahwa belum mendapat putusan MA tersebut dan sudah menanyakan HRD bahwa surat putusan tersebut belum diterima,

Saya sudah tanyak HRD belum ada menerima RELAS putusan dari MA yang di kirim melalui PN Pekanbaru, kami sudah menerima dari ibu ... tapi kami harus lansung menerima langsung dari PN Pekanbaru, dan kami akan segera rapatkan setelah menerima surat ibu ini.” Ujarnya Aggui yang mengaku sebagai bagian Hukum PTPN V.

Ditempat yang berbeda Kormaida Siboro sebagai pemimpin buruh juga menyampaikan pada awak media lewat telepon wassapnya no: 0812-68xx-xxx sangat kecewa kepada PTPN V,” Kekecewaan kami ini adalah kekecewaan buruh, karena buruh ini bukan untuk cari kaya, sudah di pecat dan sampai sekrang tak kerja menetap, Harapan kita sih, PTPN V secepatnya menyelesaikanya.” Ucapnya dalam teleponya.

Buruh yang di wakili Samsuri dan kawan kawan juga menyampaikan jumpa pers nya di sekretariat Solidaritas Pers Indonesia pada jumat, 04 januari 2022, merasa kecewa dengan cara PTPN V dalam penyelesaian hak buruh juga mengatakan jangan percuma perkebunan milik Pemerintah jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan kecil kepada buruh, kekecewaan yang meluap yang tak kunjung mendapatkan hasil keputusan atau tidakan yang baik dari PTPN V tersebut,  juga berharap supaya PTPN V peduli kepada rakyat kecil yang selama ini kami sudah di pekerjakan tentunya tentunya sama sama memberi hak dan tanggung jawab,

Kami sebagai buruh berharap PTPN V segera menyelesaikan hak buruh, Percuma Pemerintah Perkebunan  kalau tak bisa menyelesaikan perkara kecil kepada Buruh, Kita juga berharap agar PTPN V, Peduli kepada kami buruh, yang selama ini kita di pekerjakan tentunya harus saling memberi hak dan tanggung jawab.” Ucarnya mengahiri.

Rilis Resmi DPP-SPI




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik