Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sekdes Pematang Ibul Terkesan Anti Terhadap Pers
Kamis, 27-01-2022 - 20:50:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Rohil, OPSINEWS.COM- Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga anti terhadap profesi Wartawan atau Jurnalis yang bekerja di sebuah Perusahaan Pers.

Hal itu disampaikan oleh Jonrius Sinurat selaku pemilik media online jejaksiber.com yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui keterangan persnya, Kamis (27/1/22).

"Nampaknya Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul ini anti terhadap Wartawan atau Jurnalis yang bekerja di Perusahaan Media Pers, hal itu saya sampaikan sesuai dengan apa yang saya alami sendiri dari perlakuan Sekdes itu sendiri," kata Jonrius Sinurat.

Jonrius memaparkan kejadian yang dialaminya itu kepada Wartawan saat berada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia itu, tepatnya di Jl. Pattimura No.40A, Sail, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau yang berbeda persis di depan Mapolda Riau.

Pasalnya, saat Jonrius mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi kepada Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul, Sekdes tersebut langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor WhatsApp pribadinya, sehingga komunikasi langsung terputus dan upaya konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.

"Tadinya saya hanya ingin sekedar menanyakan nama lengkap Kepala Desa Kepenghuluan Pematang Ibul saja kok, tapi begitu saya perkenalkan diri dengan menyampaikan bahwa saya dari media, beliau langsung memblokir kontak WA saya, sehingga dalam menjalankan profesi saya merasa terhalang untuk memperoleh informasi," lanjut putra daerah Rohil itu.

Lebih lanjut Jonrius menuturkan, "Dalam hal ini Sekdes telah melanggar UU 40 tahun 1999 tentang pers BAB VIII, Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," jelas Ketua DPW SPI Kepri itu.

Setelah kontak nya di blokir, kemudian Jonrius mencoba melakukan konfirmasi terkait pemblokiran nomornya tersebut melalui kontak WhatsApp yang satu lagi, dan Sekdes mengatakan, "Krn terlalu bnyak Nomor ngaku2 dari apalah gitu tapi ujung ujungnya minta uang pak....," jawab Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul itu sesuai dengan yang disampaikan Jonrius kepada media.

Menanggapi keterangan Sekdes tersebut, Jonrius mempertanyakan, "Maksudnya apa ini pak?, Sejauh ini sudah berapa banyak yang bapak data yang meminta uang?," tanya Pemilik media online  itu.

Selanjutnya, Sekdes menjawab, "Mohon maaf pak saya cuma bicara sesuai yg temukan saja dan tidak menuduh siapa pun pihak bapak seperti demikian ...," jawab Kades itu kepada Jonrius.

Di akhir keterangannya, Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia Provinsi Kepri itu meminta kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Kepenghuluan Pematang Ibul tersebut.

"Kita meminta kepada Bupati Rohil Bapak Afrizal Sintong selaku Pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil tindakan terhadap Sekdes Kepenghuluan Pematang Ibul itu, mohon diberikan pemahaman tentang Undang-undang Keterbukaan Publik No.14 Tahun 2008, yang mana Sekdes tersebut adalah publik figur dan pelayan masyarakat," tegas Jonrius yang selama ini dikenal sangat cinta terhadap profesi Jurnalis itu.

Berdasarkan kejadian tersebut, diharapkan agar semua perangkat Pemerintah dapat merangkul Media melalui pekerja Pers, yang mana diketahui sebagai mitra TNI-Polri dan Pemerintah itu. Terlebih Pers adalah sebagai pilar ke empat dalam demokrasi. (Spi)

Rilis Resmi Solidaritas Pers Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik