Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Segel Diabaikan, Asap Bakar Oli Bekas Bikin Siswa SD Muntah-Muntah
Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
Selasa, 20-10-2026 - 07:34:44 WIB
Lokasi Gudang ilegal yang sudah di Segel
TERKAIT:
   
 

SIAK HULU, OPSINEWS.COM-Keterlibatan oknum ketua RW setempat diduga kuat berada di balik beroperasinya usaha pengolahan oli bekas yang sudah disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar di kawasan Jalan Pasir Putih, Dusun II, arah Boombara, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Meski sudah disegel dan dipasangi papan peringatan "Dalam Pengawasan",  Namun usaha Ilegal tersebut tetap berjalan liar. Siapa di balik ini?

Asap dan bau menyengatnya kini telah mengancam kesehatan warga dan para siswa di SDN 011 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Bupati didesak untuk turun tangan dan bertindak tegas terhadap gudang Ilegal yang di kelola Oknum Mantan RW yang diduga terlibat usaha pengolahan Oli Bekas yang sudah disegel, namun tetap beroperasi.

#Anak-anak Sekolah Jadi Korban

Warga melaporkan dampak yang sangat mengkhawatirkan dari aktivitas yang masih berjalan itu. Anak-anak sekolah dasar yang belajar tak jauh dari lokasi usaha mulai jatuh sakit.

"Banyak anak-anak SDN 011 Desa Baru, Siak Hulu muntah-muntah, pusing, batuk-batuk, dan gangguan pernapasan. Semua akibat asap dari gudang pengolahan oli bekas yang sudah disegel itu." — ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Asap tebal terlihat membubung setiap hari. Bau kimia yang menyengat tercium hingga ke dalam rumah warga, membuat pusing, mual, dan sesak napas.

Sudah Disegel, Tapi Masih Beroperasi

Lokasi tersebut sudah dipasangi papan peringatan bertuliskan "DALAM PENGAWASAN" oleh DLH Kabupaten Kampar, yang berarti areal tersebut sedang dalam proses penegakan hukum lingkungan. Namun segel seakan tak berarti. Usaha itu tetap berjalan.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pengelola usaha tersebut dikenal dengan panggilan Pak Didit, yang tak lain adalah Ketua RW setempat.

"Bupati harus bertindak langsung. Ini bukan hal sepele. Yang mengelola ini ternyata Pak Didit, Ketua RW di sini sendiri. Bagaimana segel bisa diabaikan jika bukan ada perlindungan di dalamnya?" — tegas warga, Senin (19/10/2026).

Warga lainnya menambahkan dugaan bahwa oli bekas tersebut dimasak ulang untuk dijadikan oli palsu yang dijual kembali.

"Coba pikirkan, memasak oli bekas di tengah pemukiman? Baunya luar biasa, rawan kebakaran, dan jelas merugikan banyak orang. Aparat penegak hukum harus segera bertindak." — ujar warga Dusun II Simpang Pulai, Jumat (16/10/2026).

Bahkan Babinsa Koramil Siak Hulu 06, Zulkifli Butar-Butar, mengaku tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pagar seng yang sudah disegel tersebut.

#Menghalangi Penegakan Hukum = TINDAK PIDANA

Penting diketahui bahwa penyegelan bukan sekadar formalitas. Menghilangkan, merusak, atau mengabaikan segel resmi pemerintah adalah tindak pidana.

Pasal 232 Ayat 1 KUHP — Barang siapa merusak, membuang, atau membuat tidak dapat dipakai tanda atau penandaan yang dipasang oleh pejabat berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika segel diabaikan dan usaha tetap dipaksakan beroperasi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum lingkungan hidup.

Warga Tuntut Keadilan Ditegakan.

Warga tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin bisa hidup sehat dan aman. Oleh karena itu, warga menuntut:

? Hentikan total aktivitas usaha yang sudah disegel tersebut segera

? Pastikan segel tidak lagi diabaikan oleh siapa pun, termasuk oknum RW setempat

? Tindak tegas pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku, termasuk siapa pun yang melindunginya

? Kembalikan udara yang bersih dan sehat bagi warga dan anak-anak sekolah

"Kami hanya ingin bernapas dengan udara bersih di rumah sendiri. Sudah disegel, kenapa masih boleh beroperasi? Siapa yang melindunginya?" — pertanyaan warga yang masih menunggu jawaban. Apakah pemerintah kabupaten Kampar ini  bisa bertindak atau bagaimana?

RED*




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik