Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
Senin, 19-10-2026 - 17:55:36 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Organisasi Kemasyarakatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E., melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan tersebut disampaikan Ketua FKI.1 Sergai, M. Nur Bawean, didampingi Aziz Tanjung, melalui surat resmi bernomor 0730/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 14 September 2026. Dalam surat itu, FKI.1 meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan dugaan ketidakpatuhan terhadap persyaratan bangunan gedung, sekalipun bangunan tersebut digunakan untuk mendukung program strategis pemerintah.

FKI.1 menilai, operasional dapur MBG harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, menurut organisasi tersebut, tetap harus didukung bangunan yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan.

“Satpol PP Sergai harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap SPPG yang diduga belum memiliki PBG. Jika pelanggaran terbukti, kami meminta tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok desakan FKI.1 dalam surat tersebut.

### Diduga 21 SPPG Belum Memiliki PBG

M. Nur Bawean mengungkapkan, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki organisasinya, terdapat sekitar 21 SPPG di Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga belum memiliki PBG.

Dua lokasi yang disebut dalam informasi FKI.1 tersebut adalah SPPG Lestari Dadi di Kecamatan Pegajahan dan SPPG Kota Pari di Kecamatan Pantai Cermin.

Selain itu, FKI.1 menyebut sekitar 25 SPPG lainnya sedang mengajukan permohonan PBG.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi FKI.1 untuk meminta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status persetujuan bangunan pada seluruh SPPG yang beroperasi maupun yang masih dalam proses pembangunan.

Meski demikian, angka dan status perizinan yang disampaikan FKI.1 tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh SPPG yang disebut telah melakukan pelanggaran sebelum dokumen, status permohonan, serta kondisi masing-masing bangunan diperiksa secara resmi.

Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab pemerintah daerah ialah: apakah seluruh SPPG yang telah beroperasi di Sergai sudah memenuhi persyaratan PBG sesuai ketentuan yang berlaku?

Kepastian mengenai hal itu penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran sekaligus mencegah penjatuhan sanksi tanpa pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.

### Program Strategis Pemerintah Tidak Boleh Mengabaikan Aturan

FKI.1 menegaskan, pelaksanaan program MBG harus disertai pengawasan yang serius, terlebih karena program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang menggunakan sumber daya dan anggaran negara.

Menurut organisasi itu, pengelola SPPG maupun pemilik bangunan perlu memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian fungsi bangunan, kelayakan teknis, serta aspek keselamatan yang relevan dengan kegiatan pengolahan dan pelayanan makanan.

FKI.1 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai salah satu dasar hukum terkait persyaratan bangunan gedung.

Dalam penerapannya, dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan. Sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta kewenangan pejabat atau instansi yang berwenang.

Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah suatu bangunan memang tidak memiliki PBG, masih dalam proses pengajuan, atau memiliki dokumen yang belum terverifikasi.

### Satpol PP Diminta Tidak Pasif, Pemeriksaan Harus Transparan

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, FKI.1 meminta Satpol PP Sergai tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap SPPG yang masuk dalam daftar dugaan tersebut.

M. Nur Bawean menilai, langkah konkret pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

FKI.1 juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara jelas, termasuk jumlah SPPG yang telah memenuhi persyaratan, yang masih dalam proses pengurusan, serta yang terbukti melanggar ketentuan.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Terkait tuntutan penghentian operasional, FKI.1 meminta agar SPPG yang terbukti melanggar ditindak tegas. Namun, penghentian kegiatan harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan keputusan pejabat yang berwenang.

### Siap Sampaikan Persoalan kepada Bupati dan BGN

FKI.1 menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya, S.E., serta Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia apabila tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.

Organisasi itu menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk menghambat program MBG, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan didukung bangunan yang memenuhi persyaratan.

Menurut FKI.1, keberhasilan program pemerintah tidak cukup hanya diukur dari jumlah dapur yang beroperasi atau makanan yang disalurkan. Kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan juga harus menjadi perhatian.

### Menunggu Klarifikasi Pemkab Sergai dan Satpol PP

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan 21 SPPG yang belum memiliki PBG dan sekitar 25 SPPG yang sedang mengajukan permohonan masih berdasarkan keterangan FKI.1 dan belum dapat dinyatakan sebagai hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah.

Redaksi OPSINEWS.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Serdang Bedagai, Kasatpol PP Sergai, perangkat daerah yang menangani urusan bangunan gedung, pengelola SPPG yang disebut, serta pihak Badan Gizi Nasional untuk memberikan penjelasan.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah bangunan yang dimaksud, status dokumen PBG masing-masing SPPG, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta kemungkinan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Publik kini menantikan langkah nyata Pemkab Sergai: apakah dugaan tersebut akan segera diverifikasi secara menyeluruh atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?

Satu hal yang perlu ditegaskan, program strategis pemerintah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Pengawasan yang tegas, pemeriksaan yang objektif, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Serdang Bedagai.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik