Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
Sabtu, 17-10-2026 - 21:27:32 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Hasan alias Amat K, mantan pekerja PT Sari Tani Sumatera (PT STS) yang disebut telah mengabdi lebih dari 30 tahun, kian menjadi perhatian. Sebuah kwitansi pembayaran gaji yang diperoleh awak media mencantumkan komponen Jamsostek sebesar Rp115.400, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai status kepesertaan dan pencatatan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum.

Dokumen tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya pada Sabtu (17/10/2026). Dalam kwitansi atas nama Amat K itu, tercantum rincian penghasilan dan potongan yang perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, rincian kwitansi mencantumkan gaji pokok sebesar Rp3.965.000 dan uang makan Rp100.000. Selain itu, terdapat komponen Jamsostek sebesar Rp115.400, sehingga total yang tertulis mencapai Rp4.180.400.

Pada bagian potongan, kembali tercantum Jamsostek sebesar Rp115.400, dengan total gaji bersih yang diterima sebesar Rp4.065.400.

Pencantuman komponen Jamsostek tersebut menjadi titik penting yang membutuhkan klarifikasi. Apakah potongan itu benar merupakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan? Jika benar, atas dasar apa potongan dilakukan, untuk program apa, dan bagaimana catatan penyetoran iurannya?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi.

Potongan Jamsostek Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Persoalan ini semakin penting karena keluarga atau ahli waris almarhum mempertanyakan dugaan bahwa Ahmad Hasan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di PT STS.

Jika seorang pekerja menerima rincian gaji yang mencantumkan komponen Jamsostek, informasi mengenai status kepesertaan, dasar pemotongan, periode pembayaran, serta bukti penyetoran iuran menjadi hal yang patut ditelusuri.

Meski demikian, keberadaan kwitansi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tidak menyetorkan iuran ataupun bahwa almarhum tidak terdaftar sebagai peserta. Kepastian harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan, catatan pembayaran iuran, serta data resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak PT STS perlu menjelaskan secara terbuka apakah nama Ahmad Hasan tercatat sebagai peserta, sejak kapan kepesertaan berlangsung, program apa yang diikuti, dan bagaimana riwayat pembayaran iurannya selama masa kerja.

Apabila terdapat pemotongan dari penghasilan pekerja, perusahaan juga perlu memperjelas dasar pemotongan tersebut beserta bukti administrasi yang mendukungnya.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul pertanyaan berkepanjangan mengenai pengelolaan hak jaminan sosial pekerja, terlebih ketika persoalan itu menyangkut seorang pekerja yang telah meninggal dunia.

Hak Ahli Waris Jangan Dibiarkan dalam Ketidakjelasan

Bagi keluarga yang ditinggalkan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut angka Rp115.400 dalam sebuah kwitansi. Lebih dari itu, ada pertanyaan mengenai kepastian perlindungan jaminan sosial yang mungkin menjadi hak pekerja dan ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Status kepesertaan dan riwayat iuran perlu ditelusuri secara cermat untuk mengetahui apakah terdapat manfaat jaminan sosial yang dapat diajukan oleh ahli waris.

Karena itu, klarifikasi dari perusahaan dan verifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta, sekaligus mencegah hak-hak yang mungkin tersedia terabaikan akibat ketidakjelasan administrasi.

Awak media menilai, persoalan ini layak mendapat perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas administrasi ketenagakerjaan dan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.

Dirut PT STS Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Sari Tani Sumatera, Adenan Samin, melalui nomor telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Konfirmasi tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai kwitansi pembayaran gaji atas nama Amat K, pencantuman komponen Jamsostek sebesar Rp115.400, potongan dengan nominal yang sama, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Hasan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban atau tanggapan dari yang bersangkutan.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran atas dugaan yang dipertanyakan. Penjelasan pihak perusahaan tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik lengkap dan berimbang.

Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Direksi PT STS untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, serta menjelaskan duduk perkara berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Kejelasan, Bukan Membiarkan Dugaan

Kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban: apakah Ahmad Hasan benar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apa dasar pencantuman dan pemotongan Jamsostek sebesar Rp115.400 dalam kwitansi tersebut? Apakah iuran yang berkaitan dengan potongan itu tercatat telah dibayarkan? Dan bagaimana kepastian hak jaminan sosial yang mungkin dapat diperoleh ahli waris?

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu didukung bukti administrasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan, tetapi harus dituntaskan melalui keterbukaan data dan klarifikasi yang dapat diuji. Apabila administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran telah sesuai ketentuan, perusahaan perlu menjelaskannya dengan bukti yang memadai. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan keluarga bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan kepastian berdasarkan dokumen resmi mengenai status kepesertaan dan hak-hak yang mungkin melekat pada almarhum.

Awak media akan terus menelusuri persoalan ini secara profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.  (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik