Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Jumat, 16-10-2026 - 12:15:21 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Dugaan tidak terdaftarnya almarhum Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih 31 tahun bekerja di PT Sari Tani Sumatera (PT STS) menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dan transparan dari pihak perusahaan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh pemenuhan hak pekerja, tanggung jawab perusahaan, serta kepastian perlindungan bagi ahli waris setelah pekerja meninggal dunia.

Almarhum Ahmad Hasan diketahui bekerja di PT STS yang berlokasi di Jalan Belidaan, Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Informasi mengenai dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan Rahim, pihak keluarga almarhum, kepada awak media melalui komunikasi WhatsApp pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Rahim, dirinya pernah mempertanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum ketika berupaya menelusuri hak-hak yang semestinya diketahui dan diperoleh keluarga setelah Ahmad Hasan meninggal dunia.

Rahim Pertanyakan Alasan Almarhum Disebut Menolak Didaftarkan

Rahim mengaku memperoleh penjelasan bahwa almarhum Ahmad Hasan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena disebut-sebut tidak bersedia didaftarkan oleh perusahaan.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara objektif dan berdasarkan dokumen resmi.

Apakah benar almarhum pernah menyatakan penolakan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Jika benar, apakah terdapat surat pernyataan, dokumen administrasi, atau bukti lain yang dapat memperkuat keterangan tersebut?

Rahim meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan lisan tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, status kepesertaan almarhum perlu dijelaskan secara terang agar keluarga memperoleh kepastian mengenai hak-hak pekerja selama masa hubungan kerja berlangsung.

Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan kepesertaan tersebut baru menjadi perhatian keluarga setelah almarhum meninggal dunia, sementara masa kerjanya disebut telah berlangsung kurang lebih 31 tahun.

Hak Pekerja dan Tanggung Jawab Perusahaan Perlu Diperjelas

Rahim turut menyebutkan bahwa terdapat pekerja di PT STS yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai status kepesertaan Ahmad Hasan, termasuk alasan dan dasar administrasi yang menyebabkan almarhum diduga tidak terdaftar.

Meski demikian, informasi mengenai jumlah pekerja yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar masih perlu diverifikasi melalui data resmi BPJS Ketenagakerjaan dan keterangan pihak perusahaan.

Dalam persoalan ini, penelusuran tidak cukup hanya berfokus pada ada atau tidaknya santunan setelah pekerja meninggal dunia. Perlu pula dipastikan bagaimana status hubungan kerja almarhum, apakah perusahaan pernah mendaftarkannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bagaimana pemenuhan kewajiban perusahaan selama masa kerjanya.

Ketentuan mengenai kepesertaan dan kewajiban pemberi kerja perlu ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku serta fakta dan dokumen terkait. Apabila terdapat dugaan ketidakpatuhan, instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Santunan Disebut Ada, Nominal dan Dasar Pembayaran Belum Terungkap

Saat ditanya mengenai bantuan atau santunan yang diberikan perusahaan kepada keluarga almarhum, Rahim mengatakan dirinya mendengar adanya santunan.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti nominal yang diberikan, sumber dana, maupun dasar pembayaran santunan tersebut.

Informasi ini perlu diperjelas agar tidak terjadi pencampuradukan antara bantuan yang diberikan perusahaan dengan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang mungkin menjadi hak pekerja atau ahli warisnya sesuai ketentuan.

Apakah santunan tersebut merupakan bantuan sukarela dari perusahaan atau pembayaran yang berkaitan dengan hak tertentu? Apakah terdapat dokumen yang menjelaskan peruntukan dan dasar pemberiannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar keluarga almarhum memperoleh kejelasan dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.

PT STS Dimintai Klarifikasi, Pihak Perusahaan Meminta Surat Resmi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media melakukan upaya konfirmasi langsung ke PT STS pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam upaya tersebut, awak media terlebih dahulu menemui petugas sekuriti di lokasi perusahaan. Petugas sekuriti kemudian mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak perusahaan melalui nomor telepon yang tercantum pada papan nama di bagian depan perusahaan.

Selanjutnya, awak media menghubungi nomor yang diarahkan tersebut dan berkomunikasi dengan Mardi Sijabat, S.H.

Dalam keterangannya, Mardi meminta agar awak media terlebih dahulu menyampaikan surat berisi daftar pertanyaan yang ingin dikonfirmasikan kepada pihak PT STS.

“Silakan membuat surat pertanyaan yang akan dipertanyakan ke pihak PT STS agar kita lebih resmi dan jelas,” demikian inti penjelasan Mardi Sijabat, S.H., kepada awak media.

Dengan demikian, pihak perusahaan telah memberikan arahan mengenai mekanisme penyampaian pertanyaan secara resmi. Namun, substansi mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Hasan, alasan yang disebutkan keluarga, serta kejelasan santunan belum terjawab dalam komunikasi tersebut.

Awak media akan menindaklanjuti arahan itu melalui penyampaian pertanyaan tertulis pada saat itu juga untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

Menunggu Jawaban Resmi PT STS dan BPJS Ketenagakerjaan

Hingga berita ini disusun, sejumlah hal mendasar masih membutuhkan klarifikasi, mulai dari status kepesertaan almarhum selama bekerja, bukti yang mendasari pernyataan bahwa almarhum disebut menolak didaftarkan, hingga rincian bantuan atau santunan yang diterima keluarga.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hak-hak ketenagakerjaan atau manfaat jaminan sosial yang belum dituntaskan dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya apabila ditemukan persoalan administrasi maupun kewajiban yang belum dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan status kepesertaan dan kemungkinan hak ahli waris berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, instansi ketenagakerjaan yang berwenang dapat dimintai keterangan apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.

Prinsipnya, dugaan ini harus diuji melalui dokumen, data resmi, dan keterangan pihak-pihak terkait. Tidak terdaftarnya seorang pekerja selama puluhan tahun, apabila nantinya terbukti, merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran maupun tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi.

OPSINEWS.COM bersama Tim membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT Sari Tani Sumatera, BPJS Ketenagakerjaan, instansi ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, bukti pendukung, dan penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar mencari siapa yang benar atau salah, melainkan memastikan kejelasan hak pekerja, kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan, serta transparansi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu penjelasan yang konkret, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak keluarga dan upaya konfirmasi awal kepada pihak perusahaan. Perkembangan serta jawaban resmi dari PT STS dan instansi terkait akan dimuat setelah diperoleh dan diverifikasi.  (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik