Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
Kamis, 15-10-2026 - 11:45:41 WIB
TERKAIT:
   
 

SERDANG BEDAGAI, OPSINEWS.COM. SUMATERA UTARA | Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Mangisi Siburian ke Polres Serdang Bedagai sejak 4 Oktober 2024 kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan Oktober 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara, sementara tersangka Ridwan Faleffi disebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam konfirmasi lanjutan pada Kamis (15/10/2026), wartawan Opsinews.com meminta penjelasan kepada Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., terkait perkembangan penyidikan, langkah konkret pencarian tersangka, serta upaya yang telah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Konfirmasi tersebut dilakukan setelah Mangisi Siburian mengungkapkan kekecewaannya karena perkara yang dilaporkannya hampir dua tahun lalu belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Oktober 2024, dan berdasarkan informasi yang diterima, ditangani Unit II Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Penyidik Akui Tersangka DPO, Sebut Terkendala Pencarian

Menanggapi konfirmasi Opsinews.com, Ipda Ibnu Irsyady menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menjelaskan, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, tetapi belum ditemukan ketika penyidik melakukan pengecekan ke alamat yang diketahui.

" Dalam proses penyidikan, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga telah melakukan pengecekan ke alamat yang diketahui, namun yang bersangkutan tidak ditemukan," demikian penjelasan Ibnu Irsyady dalam pesan tertulis kepada Opsinews.com, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat mengenai keberadaan tersangka serta melakukan koordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam menghadirkan tersangka untuk menjalani proses hukum.

Namun, penjelasan itu belum menguraikan secara terperinci langkah pencarian lanjutan yang telah dilakukan setelah tersangka ditetapkan sebagai DPO, termasuk apakah terdapat upaya lain di luar pengecekan alamat dan koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.

Hal inilah yang kemudian menjadi pokok konfirmasi lanjutan Opsinews.com kepada penyidik.

Opsinews.com Minta Penjelasan Konkret, Bukan Sekadar Pernyataan Perkara Masih Berproses

Dalam pesan lanjutan, wartawan Opsinews.com secara khusus meminta penegasan mengenai langkah konkret penyidik dalam mencari tersangka serta target penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2024.

Wartawan juga mempertanyakan apakah pencarian terhadap tersangka telah dilakukan melalui langkah lanjutan yang terukur dan bagaimana penyidik memastikan hak pelapor atas kepastian hukum tetap menjadi perhatian.

Pertanyaan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan penyidik, melainkan bagian dari fungsi pers dalam meminta penjelasan atas penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, ketika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, perkembangan upaya pencarian dan penanganan perkara menjadi informasi penting yang perlu dijelaskan secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Publik tentu perlu memahami bahwa penetapan DPO tidak serta-merta menjamin tersangka dapat segera ditemukan. Namun, kondisi tersebut juga tidak menghilangkan pentingnya penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Karena itu, penjelasan mengenai pengecekan alamat dan koordinasi dengan kepala desa atau lurah perlu ditempatkan sebagai informasi mengenai langkah yang telah dilakukan, bukan dianggap telah menjawab seluruh pertanyaan tentang perkembangan pencarian tersangka.

Tanggung Jawab Penanganan Perkara dan Fungsi Humas Perlu Dibedakan

Dalam tanggapannya, Ibnu Irsyady juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Ia menyarankan agar konfirmasi resmi dari kepolisian dikoordinasikan melalui pejabat atau fungsi Humas yang berwenang.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang perlu dicatat secara utuh. Namun, terdapat hal yang perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai mekanisme komunikasi antara pers dan kepolisian.

Fungsi Humas dapat menjadi saluran komunikasi resmi institusi, tetapi penjelasan mengenai perkembangan teknis penyidikan tetap perlu bersumber dari pejabat atau penyidik yang berwenang menangani perkara tersebut.

Dengan demikian, koordinasi melalui Humas tidak semestinya dipahami sebagai pengganti penjelasan substantif dari pihak yang memahami langsung perkembangan penanganan perkara.

Opsinews.com menghormati kewenangan kepolisian dalam mengelola informasi penyidikan, termasuk informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena alasan hukum. Namun, untuk informasi yang dapat disampaikan secara terbuka, penjelasan yang jelas dan terukur diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan umum tanpa memahami perkembangan penanganan perkara.

Dalam konteks ini, yang diminta bukan pembukaan seluruh materi penyidikan, melainkan kejelasan mengenai perkembangan yang dapat dikonfirmasi kepada publik, langkah pencarian yang telah ditempuh, serta mekanisme penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor.

Pelapor Mengaku Menunggu Hampir Dua Tahun

Sebelumnya, kepada Opsinews.com pada Rabu (14/10/2026), Mangisi Siburian, warga Dusun III, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mengungkapkan kekecewaannya karena belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara yang dilaporkannya.

"Dua tahun saya sudah laporkan kasus ini, Lae. Sampai saat ini belum ada titik terangnya. Terakhir saya menerima SP2HP dari penyidik, tertanggal 15 September 2026, yang mencatat bahwa tersangka telah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Mangisi.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan pelapor mengenai pengalaman dan harapannya atas penanganan perkara. Adapun perkembangan penyidikan selanjutnya tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar pemberitaan memuat informasi yang berimbang.

Mangisi berharap penanganan perkara yang dilaporkannya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Penantian yang panjang, menurut pengakuannya, membuat dirinya mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara tersebut.

Konfirmasi Lanjutan Masih Menunggu Kejelasan

Melalui konfirmasi lanjutan, Opsinews.com meminta Ibnu Irsyady memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai langkah pencarian tersangka setelah penetapan DPO, perkembangan terakhir penyidikan, serta gambaran tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor.

Pertanyaan itu juga dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan apakah terdapat langkah lain yang telah ditempuh penyidik selain pengecekan alamat dan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, jawaban atas pertanyaan lanjutan tersebut belum dicantumkan. Karena itu, Opsinews.com belum dapat menyimpulkan apakah terdapat langkah pencarian lain yang telah dilakukan ataupun memastikan kapan perkara tersebut akan selesai.

Opsinews.com tetap membuka ruang bagi Ipda Ibnu Irsyady, penyidik yang menangani perkara, maupun pejabat Humas Polres Serdang Bedagai untuk menyampaikan klarifikasi dan perkembangan terbaru. Setiap penjelasan tambahan akan menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata mengenai keberadaan seorang tersangka yang masuk DPO, tetapi juga mengenai pentingnya komunikasi yang jelas antara penyidik dan pelapor serta keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara sah, sementara proses penyidikan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Opsinews.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati kewenangan penyidik, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik