Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hoaks Berita Tangkap Lepas" Excavator — Sumber Hilang, Laporan Pidana Penyebar Konten Serupa Disiapkan ke Polda Riau
Selasa, 15-09-2026 - 21:22:22 WIB
Ket Poto, Akun Tiktok Palsu Serta Bukti klarifikasi Media
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru—OPSINEWS.COM- Pemberitaan terkait dugaan praktik "tangkap lepas" alat berat ekskavator beserta operatornya yang melibatkan sosok yang disapa "Brewok" dibantah secara mutlak dan tegas. Informasi tersebut kini dinilai tidak benar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi unsur hoaks, setelah narasumber awal pemberitaan menghilang serta tidak dapat dihubungi untuk mempertanggungjawabkan isinya.
 
"Sekali lagi, beritanya tidak benar," tegas sosok yang dikenal "Brewok" saat menyampaikan klarifikasi resmi.
 
Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan namanya dengan dugaan penghentian, pengamanan, hingga pelepasan ekskavator. Dengan klarifikasi ini, seluruh informasi yang mengaitkan pihak bersangkutan Hoaks Alias Tidak Benar belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan wajib diverifikasi ulang oleh instansi berwenang.
 
#Sumber Hilang- Berita Tangkap Lepas Excavator Tak Dapat Dapat Dipertanggungjawabkan
 
Fakta yang memperkuat ketidakbenaran informasi tersebut: sumber yang menyampaikan berita awal kini tidak dapat dihubungi. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan isi berita menjadikan pemberitaan tersebut tidak sahih, tidak berdasar, dan memenuhi kriteria hoaks — informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
 
 
#Ancaman Pidana Berat Menanti Penyebar Hoaks Konten Serupa
 
Pihak yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Niko menyampaikan peringatan keras tanpa kompromi:
 
"Apabila ada media atau pihak mana pun yang menerbitkan, menyalin, menempel ulang, atau menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks ini, kami akan menggugat sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang Pers." Tegasnya. 
 
Laporan pidana telah disiapkan dan akan diserahkan ke Polda Riau terhadap seluruh penyebar informasi tidak benar alias Hoaks diantaranya Akun Tiktok  jelajah Indonesia dan update&brantas yang pemilik akunnya sudah diketahui dan segera dilaporkan dengan dasar hukum berikut:
 
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
 
- Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 — Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun non-ekonomi, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
?
- Pasal 27 Ayat (4) UU ITE — Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 Juta.
 
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
 
- Pasal 310 KUHP — Fitnah/Pencemaran nama baik dengan tuduhan kejahatan atau perbuatan yang merusak nama baik orang lain, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
?
- Pasal 311 KUHP — Fitnah yang dilakukan secara tertulis atau dengan pengumuman, ancaman pidana lebih berat.
?
- Pasal 207 KUHP — Menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kemudian, untuk media Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
 
- Pasal 5 Ayat (1) — Jurnalisme bertanggung jawab wajib menjaga kebenaran informasi; pemberitaan yang tidak terverifikasi melanggar ketentuan jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi serta ganti rugi.
?
- Pasal 12 — Hak jawab wajib dimuat secara proporsional; penolakan atau pengulangan berita yang sudah dibantah merupakan pelanggaran yang dapat digugat.
 
"Siapa pun — baik media, pengelola akun media sosial, maupun perorangan — yang menyalin, mengutip, atau menyebarkan ulang berita Hoaks ini.Padahal, jelas sudah diklarifikasi akan kami proses secara hukum pidana maupun perdata tanpa terkecuali. Kami tidak akan memaafkan," tegas Niko.
Seluruh jejak penyebaran konten Hoaks akan didokumentasikan dan dijadikan bukti dalam laporan.
 
REDAKSI TEGASKAN PRINSIP KEBENARAN & KEBERIMBANGAN
 
Pemuatan klarifikasi ini adalah wujud tanggung jawab jurnalistik dan pemenuhan hak jawab sesuai Pasal 12 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi memberikan ruang pembantahan ini demi tercapainya kebenaran faktual dan keberimbangan pemberitaan.
 
Hingga saat ini, berita sebelumnya dari dua media online memuatberita hoaks sudah di hapus, kronologi lengkap peristiwa, keberadaan alat berat, serta pihak yang berwenang menangani masih memerlukan keterangan resmi dari instansi terkait perlu diberi kasi kebenarannya. Masyarakat diimbau mengabaikan berita yang sudah dibantah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi alias Hoaks. Tim***




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik