Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 14.288.6101 Bukit Timah, Bermarga Manalu Disebut Pemain Lama Sekaligus Kordinator Lapangan Pelansir BBM Subsidi
Rohil - Riau. Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 14.288.6101 yang beralamat lengkap di Jalan Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tak tersentuh hukum. Bahkan, Manalu yang disebut Kordinator Lapangan Pelansir SPBU Nomor 14.288.6101 Jalan Simpang Bukit Timah dengan penuh percaya diri dan siap mundur bekerja dari SPBU Nomor 14.288.6101 tersebut.
"Banyak Wartawan datang kesini datang berkawan (tidak memberitakan kegiatan Pelansiran solar, red) saya bantu. Kalau pun aku ngak kerja disini, kerjaan ku yang lain masih banyak ladang ku dan akan aku cari dia (Wartawan, yang menulis beritanya, red) , " ungkap Rahman Tua Manalu yang akrab disapa Manalu kepada Wartawan, Kamis (4/9/2026) ketika dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, alur permainan hitam yang terstruktur rapi, merampas hak-hak masyarakat kecil dan para supir logistik jujur yang terpaksa gigit jari akibat kelangkaan Solar yang sengaja diciptakan demi keuntungan materi oknum mafia Pelansir solar yang diduga kerjasama dengan Pihak SPBU Swasta Milik Along yang diduga menyuruh Manalu.
Modus operandi yang dilancarkan di lapangan tergolong nekat namun tersistematis guna mengelabui pantauan publik serta sorotan kamera pengawas. Jaringan ini mengerahkan iring-iringan armada kendaraan roda empat, mulai dari jenis pick-up hingga truk engkel bak kayu berwarna kuning.
Bagian bak belakang kendaraan-kendaraan tersebut telah dimodifikasi secara ilegal menggunakan tangki rakitan besi berkapasitas raksasa atau baby tank. Untuk menyamarkan kejahatan tersebut saat bergerak keluar dari area SPBU menuju jalur Lintas Riau–Sumatera Utara, seluruh bagian bak belakang mobil pick-up dan truk engkel siluman ini ditutupi rapat menggunakan kain terpal tebal berwarna hitam maupun biru.
Parahnya lagi, rata-rata armada modifikasi tersebut sengaja beroperasi tanpa menggunakan nomor polisi alias tanpa plat nomor BM yang jelas, sebuah trik licik untuk memutus jejak lacak digital serta menghindari rekaman kamera pengawas saat bergerak keluar masuk area pompa pengisian secara berulang-ulang guna menguras habis kuota subsidi negara yang diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, tabir gelap di balik kokohnya jaringan penyelewengan ini akhirnya terkuak lebar. Sosok Manalu yang selama ini menjadi pengondisi lapangan ternyata bergerak di bawah komando langsung dari Along, yang disebut pemilik swasta dari SPBU 14.288.6101 Rantau Bais.
Along diduga kuat sengaja menyuruh dan menunjuk Manalu sebagai koordinator utama untuk menjualkan Solar subsidi jenis Biosolar tersebut kepada para pelangsir dengan tarif di atas harga resmi yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dari hulu persekongkolan ini, alhasil masyarakat kecil dan pengguna jalan umum dikorbankan demi meraup keuntungan berlipat ganda, di mana Solar hasil pelansiran massal ini kemudian didistribusikan dan dijual kembali dengan harga tinggi non-subsidi ke sektor industri atau perusahaan skala besar.
Ketika tim redaksi gabungan melayangkan konfirmasi resmi untuk menguji persoalan kongkalikong maut tersebut, Manalu tidak membantah dan juga tidak membenarkan informasi keterlibatan Along sang pemilik. Malahan, oknum yang bersangkutan langsung meradang dan melontarkan rentetan jawaban konfirmasi dengan sangat kasar bernada ancaman serius kepada tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Manalu bahkan berupaya membungkam kemerdekaan pers dan menyembunyikan keterlibatan bos besar di belakangnya.
Keberanian dugaan penyimpanan BBM Subsidi Along dan Manalu yang terkesan kebal hukum serta berani mengancam keselamatan tim awak media ini mempertegas bobroknya pengawasan internal pada SPBU swasta dengan skema bisnis Dealer Owner Dealer Operate (DODO) tersebut.
Pembiaran menahun di area objek vital nasional ini mengindikasikan adanya konspirasi busuk terstruktur dan aliran dana haram berupa “uang cor” yang mengalir deras dari kantong pelangsir, melewati tangan Manalu, hingga bermuara ke pihak manajemen atas.
Operator nozzle yang bertugas di gardu pengisian pun diduga sengaja difasilitasi untuk melakukan pemindaian puluhan kode QR (QR Code) MyPertamina milik kendaraan lain secara ilegal demi memuluskan transaksi pengeretan beralas terpal tanpa nopol tersebut.
Kejahatan kerah cokelat yang dibiarkan terang-terangan di depan mata publik ini secara telak telah mengangkangi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jeratan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda selangit mencapai Rp60 miliar kini membayangi seluruh komplotan ini, mulai dari supir pelangsir, operator, Sdr. Manalu selaku dalang pengondisi lapangan, hingga Along selaku pemilik PT pengelola SPBU yang menjadi otak utama penyelewengan.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari Pihak PT Pertamina, BPH Migas, dan Pihak Kepolisian di tingkat Polda Riau, Polres Rohil.
Publik kini mendesak dan menantang keberanian jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di bawah komando Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan SIK MH bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir di bawah AKP Kristofel untuk segera turun ke lapangan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), menangkap Sdr. Manalu, serta menyeret pemilik perusahaan swasta pengelola SPBU 14.288.6101 Rantau Bais, yakni Sdr. Aliong, ke sel tahanan tanpa pandang bulu demi keselamatan tim awak media serta tegaknya keadilan energi di bumi Lancang Kuning. ***(Tim)
Komentar Anda :