Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Surat Penetapan Tersangka Mengatasnamakan Ditreskrimum Polda Sumut Dinyatakan Hoaks, Penyebar Terancam Sanksi Hukum
Rabu, 19-08-2026 - 11:56:20 WIB
TERKAIT:
   
 

NIAS, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana mendapat klarifikasi tegas dari pihak Kepolisian.

Surat yang beredar tersebut mencantumkan Nomor: SP.STSK/94/VIII/Ditreskrimum dan disebut diterbitkan di Medan pada 12 Agustus 2026. Dalam dokumen itu tercantum nama Evi Murni Hulu alias Ina Nobel Hulu yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, dilakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026) mengenai keaslian surat tersebut, AKP Sonifati Zalukhu memberikan jawaban tegas.

“Hoax,” jawab AKP Sonifati Zalukhu.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kepolisian tanpa melalui proses verifikasi kepada sumber resmi.

Jangan Sebarkan Dokumen yang Belum Terverifikasi

Surat yang beredar sebelumnya dikonfirmasi untuk memastikan apakah benar merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara serta apakah perkara yang disebut dalam surat tersebut berkaitan dengan penanganan Sat Reskrim Polres Nias.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, surat tersebut dinyatakan hoaks.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan, meneruskan pesan, mengunggah ulang, maupun menyebarluaskan dokumen tersebut sebelum keasliannya dipastikan melalui kanal resmi Kepolisian.

Terlebih, informasi mengenai seseorang yang disebut sebagai tersangka merupakan informasi yang berkaitan langsung dengan proses hukum dan berpotensi berdampak serius terhadap nama baik serta hak-hak pihak yang disebut dalam dokumen.

Penyebar Hoaks Dapat Berhadapan dengan Proses Hukum

Penyebaran informasi palsu bukan perkara yang dapat dianggap sepele apabila memenuhi unsur tindak pidana. Dalam konteks informasi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur ketentuan mengenai distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dalam kondisi tertentu. Pasal 45A ayat (1), misalnya, mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar apabila unsur pasalnya terpenuhi, khususnya terkait kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Pasal 263 memuat ancaman pidana maksimal 6 tahun untuk perbuatan yang dilakukan dengan mengetahui bahwa berita tersebut bohong dan mengakibatkan kerusuhan; sedangkan ayat (2) mengatur ancaman maksimal 4 tahun dalam kondisi yang memenuhi unsur sebagaimana ketentuan tersebut.

Artinya, sanksi hukum tidak dapat dijatuhkan hanya karena suatu informasi disebut “hoaks”. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana, termasuk perbuatan, kesengajaan atau keadaan yang dipersyaratkan undang-undang, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang sah.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang sengaja membuat, memalsukan, atau menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan institusi Kepolisian, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Cerdas Memilah Informasi

Kepolisian dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama dalam mencegah beredarnya informasi palsu. Setiap dokumen yang mengatasnamakan lembaga negara, terlebih menyangkut perkara pidana dan status seseorang sebagai tersangka, semestinya diverifikasi terlebih dahulu melalui pejabat atau kanal resmi institusi terkait.

Media juga menempatkan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi sebagai prinsip utama dalam pemberitaan. Klarifikasi dari pejabat yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan.

Dengan adanya klarifikasi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, S.H., surat penetapan tersangka yang beredar tersebut dinyatakan hoaks. Masyarakat diimbau tidak ikut menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik