Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Sebut Rekaman CCTV Tak Buktikan Ciuman
Jumat, 14-08-2026 - 12:21:49 WIB
TERKAIT:
   
 

PADANG, SUMATERA BARAT — OPSINEWS.CO.-Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, membeberkan sejumlah poin yang menurutnya menjadi dasar keberatan terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan ke Polda Sumatera Barat. Jum'at 14 Agustus 2026.

Dalam bahan keterangan yang disampaikan kepada media, Suharizal menyebut pihaknya sejak awal memilih tidak banyak berbicara di media karena ingin menjaga nama baik institusi Kepolisian. Namun, setelah perkara tersebut berkembang, pihaknya merasa perlu menyampaikan sejumlah fakta dan argumentasi hukum dari perspektif kliennya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.

Menurut materi yang disampaikan Suharizal, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh isi laporan tersebut. Menurutnya, kliennya menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan pembunuhan karakter yang dapat berdampak terhadap karier kepolisian maupun kehidupan rumah tangganya.

Pertanyakan Kronologi dan Motif Pelaporan

Salah satu hal yang dipertanyakan pihak kuasa hukum adalah rangkaian peristiwa sebelum dugaan kejadian tersebut. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu peristiwa yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan motif dan konteks tindakan tersebut serta meminta agar seluruh rangkaian peristiwa dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian dari kronologi.

Soal Amplop Berisi Uang Rp4 Juta

Suharizal juga memaparkan versi kliennya mengenai peristiwa di ruang Kabid Dokkes Polda Sumbar.

Dalam bahan tersebut disebutkan bahwa Brigadir Lisa dipanggil dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP Faisal. Setelah keluar dari ruangan, saksi-saksi disebut tidak melihat adanya perubahan pada penampilan maupun raut muka Brigadir Lisa. Saksi juga disebut tidak mendengar suara atau keributan yang mencurigakan.

Pihak kuasa hukum kemudian menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.

Dalam rekaman yang dikutip dalam materi tersebut terdengar percakapan antara Lisa dan Faisal, termasuk pernyataan Faisal yang menyebut, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”

Menurut penjelasan AKBP Faisal sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, kalimat tersebut bukan dimaksudkan berkaitan dengan aktivitas seksual.

Suharizal menjelaskan, menurut versi kliennya, pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberian uang. AKBP Faisal disebut merasa Brigadir Lisa mungkin merasa direndahkan atau dilecehkan secara ekonomi karena menerima uang tersebut, terlebih setelah sebelumnya menolak amplop yang diberikan.

Kuasa Hukum Sebut CCTV Tak Membuktikan "Ciuman"

Pihak kuasa hukum juga menyoroti rekaman CCTV yang menurut mereka telah didengarkan kepada AKBP Faisal.

Suharizal menyatakan bahwa berdasarkan rekaman tersebut, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan. Ia juga menyebut tidak terdapat kalimat “cium-cium” ataupun gambaran bahwa Brigadir Lisa melakukan perlawanan, keberatan, atau menunjukkan emosi sebagaimana yang dituduhkan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekaman CCTV tersebut tidak membuktikan adanya peristiwa “cium-ciuman”.

Persoalkan Keterlambatan Laporan

Hal lain yang dipertanyakan Suharizal adalah jarak waktu antara dugaan peristiwa dengan laporan polisi.

Dalam materi tersebut disebutkan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada 15 Januari 2026, sementara laporan polisi baru dibuat pada 16 April 2026.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan laporan baru dibuat sekitar tiga bulan setelah dugaan kejadian tersebut.

Suharizal juga berargumentasi bahwa apabila dugaan peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, menurutnya perlu dilihat pula siapa yang secara langsung mengalami dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam bahan hukum yang disampaikan, pihaknya berpendapat bahwa dalam konteks korban orang dewasa, korban yang mengalami langsung seharusnya menjadi pihak yang melaporkan. Kuasa hukum kemudian menyoroti bahwa Brigadir Lisa sendiri disebut tidak membuat laporan pidana tersebut.

Dugaan Persoalan Rumah Tangga

Materi yang disampaikan Suharizal juga memuat percakapan antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa, dengan istri AKBP Faisal.

Dalam materi tersebut disebutkan adanya pembicaraan mengenai persoalan rumah tangga dan rencana perceraian. Selain itu, terdapat pula percakapan WhatsApp yang menurut kuasa hukum menunjukkan Brigadir Lisa menerangkan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa “cium-ciuman”.

Berdasarkan rangkaian tersebut, kuasa hukum AKBP Faisal menduga terdapat persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dan Brigadir Lisa yang kemudian menyeret nama AKBP Faisal.

Suharizal bahkan menyebut kliennya diduga menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan dan dugaan dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal, bukan kesimpulan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan

Dengan berbagai argumentasi tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Suharizal meminta agar perkara tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan bukti, keterangan saksi, rekaman, serta kronologi yang ada dan tidak hanya berdasarkan satu versi.

Di sisi lain, seluruh pernyataan dalam artikel ini merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal berdasarkan materi yang disampaikan kepada media. Kebenaran materiil mengenai dugaan peristiwa tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses hukum yang berlaku.

Pihak Brigadir Lisa Wiliyandra Sari maupun pihak pelapor perlu diberikan ruang yang berimbang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum AKBP Faisal.

 




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik