Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polres Kampar Tindaklanjuti Pengaduan Jadi Laporan Polisi Korban Mafia Tanah di Desa Rimbo Panjang
Rabu, 12-08-2026 - 14:38:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar -- OPSINEWS.COM-Pemilik Tanah Kavlingan di desa Rimbo Panjang Cukup lega setelah (Dumas) Surat Pengaduan yang dilayangkannya ke Polda Riau pada tahun 2025 silam dilimpahkan ke polres Kampar dan sudah ditindaklanjuti dan saat ini Resmi jadi laporan polisi Nomor: LPB/163/2026/SPKT/Polres Kampar Polda Riau 02 Juni 2026.
Terlapornya adalah Inisial ER dan inisial SY dan dibantu inisial AL, Alias Sanok, dengan Uraian Kejadian sebagai berikut: Pelapor memiliki tanah/lahan di Jalan Manunggal RT 02 RW 02 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan surat berupa SKGR. 

Awalnya Pelapor hendak memecah surat tanahnya mendapat Informasi bahwa tanahnya tersebut dikuasai oleh orang lain, setelah di telusuri yang mengakui tanah pelapor ternyata SY, pelapor juga mencari tahu apa dasarnya SY mengakui tanah tersebut miliknya, berdasarkan Poto kopi Surat tanah Yang digunakan SY ternyata berasal membeli dari ER yang mengaku Ahli warisnya Nurma. 

SY terlapor juga mengatakan ia mempunyai tanah dengan cara hibah dari orang tua ER atas nama Nurma yang mana Nurma tersebut diketahui pekerjaannya mengurus rumah tangga. Akan tetapi dalam Surat tanah yang diakui oleh ER tersebut dituliskan namanya Nurma, pekerjaan Bidan sehingga tidak sesuai antara Nurma orang tua asli ER dengan yang ada didalam surat tanah pelapor, berdasarkan perbedaan tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kampar 02 Juni 2026.

Untuk diketahui modus operandi Mereka sangat terorganisir, diduga  erat hubungannya dengan kelompok mafia tanah, meskipun didalam surat tanah yang digunakan SY Nama Sama Akan tetapi oran yang berbeda, namun mereka tetap Menggunakan surat tanah orang lain tersebut untuk menguasai lahan kavlingan secara ilegal.

Sedangkan Dasar surat tanah pelapor SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) yang diterbitkan kepala Desa Rimbo Panjang tahun 1992 atas Nama Nurma, umur 53 tahun, Pekerjaan Bidan, Alamat Jl.Prof, M.Yamin GG. Randang Kacang.Kelurahan Sukaramai Pekanbaru.

Pada tahun 1993 Tanah Nurma tersebut sudah habis di kavling semuanya, namun entah dapat dari mana SY surat dasar Nurma tersebut yang seharusnya jadi Arsip dikantor Camat justru digunakannya dan diakuinya tanah tersebut milik ER yang mengaku Ahli Waris Nurma "Palsu"
Setelah ditelusuri Ternyata ER yang mengaku Anak Nurma, sedangkan Nama Nurma Yang digunakannya untuk menguasai lahan tersebut dan diakuinya milik orang tuanya orang yang berbeda, sebagaimana tercantum didalam surat keterangan tahun 2001,Nama Nurma, pekerjaan ibu Rumah Tangga, Alamat, JL.Subrantas RT 01/RW 05/Kelurahan Simpang Baru Kec. Binawidya. Saat itu Nurma yang diakui ER orang Tuanya umur 55 Tahun, Sedangkan Nurma yang pemilik SKGR yang diterbitkan pemerintahan desa Rimbo panjang tahun 1992 usianya 53 tahun, sangat jauh perbedaannya meskipun nama sama akan tetapi orangnya berbeda, Mulai dari usia Pekerjaan, dan alamat semuanya berbeda.

Sebelum dilaporkan ke polisi persoalan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan SY, AL, Alias  Sanok sudah di ingatkan pihak pemerintahan Desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang saat mediasi berlangsung, agar SY mengembalikan tanah pemilik kavlingan yang sudah terlanjur diterbitkan surat oleh pemerintah desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang atas nama SY, ER dan AL Alias  Sanok yang dijualnya kepada orang lain,  justru SY ia menolak, bahkan iya sempat mengancam pemilik kavlingan ketika hendak membersihkan lahan tersebut.

Bahkan jalan kavlingan Milik Nurma tersebut yang menghubungkan ke perumahan justru ditutupnya, dan diminta uang ganti rugi sekitar Rp 300 juta kepada developer.
Menggunakan surat tanah orang lain untuk menguasai lahan secara ilegal merupakan salah satu modus operandi utama mafia tanah yang sangat terorganisir. 

Tindakan ini melanggar hukum perdata maupun pidana karena merampas hak milik sah orang lain demi keuntungan sepihak.
Pelaku penguasaan tanah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 263 KUHP: Pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Hingga berita ini dilansir pihak pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik