Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Dilindungi"
Jumat, 24-07-2026 - 05:22:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen, khususnya terkait penggunaan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat.

Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan seorang dosen. Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai masa aktif kuota internet yang selama ini menyebabkan sisa kuota pelanggan hangus ketika masa berlaku paket berakhir.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir. Dengan demikian, konsumen memiliki pilihan layanan yang melindungi hak mereka atas kuota yang telah dibayar.

MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menurut Mahkamah, hak milik seseorang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, termasuk dalam konteks sisa kuota internet yang telah menjadi hak konsumen setelah melakukan pembayaran kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital dan telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

"Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan semestinya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena berakhirnya masa aktif paket," ujar Rianto kepada wartawan.

Menurut Rianto, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menyusun regulasi teknis dan kebijakan yang lebih adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Implementasi putusan MK ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional sekaligus memperkuat prinsip perlindungan konsumen di era digital. Sudah saatnya hak-hak pelanggan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan telekomunikasi," tegasnya.

Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sehingga hak konsumen atas sisa kuota internet memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan efektif.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik