Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terindikasi Ada Mafia Korupsi
Penegak Hukum Diminta Periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah, Proyek Revitalisasi Rp 2,6 Miliar Diduga Kuat Korupsi Gunakan Material Barang Bekas
Kamis, 02-07-2026 - 09:20:24 WIB
TERKAIT:
   
 

KAMPAR — OPSINEWS.COM-Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan diminta periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Mutoha. Pasalnya, Proyek revitalisasi senilai Rp 2,651 miliar diduga kuat  korupsi tidak sesuai spek penggunaan kayu bekas dibongkar untuk rangka pemasangan seng dan plafon pada 9 ruang kelas dan ruang Majelis Guru yang setara dengan tiga kelas. Padahal, sesuai ketentuan rangka pemasangan Seng dan Plafon seharusnya menggunakan baja ringan. 

Al hasil, Aparat Penegak Hukum Kejaksaan audah seharusnya melakukan audit forensik terhadap Program Revitalisasi SDN 037 Karya Indah senilai Rp2,651 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan menggunakan material kayu bekas dan bukan baja ringan yang baru sesuai dengan aturan berlaku dan anggaran yang dialokasikan. 
Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Mutoha menjadi Penanggung Jawab Pelaksana Proyek senilai Rp 2,6 miliar. 

Sikap kepala sekolah pun makin menimbulkan kecurigaan. Ia kerap menghindar dan sulit ditemui sejak masa Penerimaan Murid Baru, seolah menghindari pertanggungjawaban.

Belum lagi laporan pertanggungjawaban keuangan diduga tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur, membuka celah dugaan mark-up biaya dan kerugian negara yang sangat besar.
 
ANCAMAN PIDANA BERAT TIDAK BISA DIHINDARI
 
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor:
 
Penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.
 
Hal ini juga melanggar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan kepatuhan mutu dan akuntabilitas mutlak dalam setiap proyek pendidikan.
 
Periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Muntoha, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tunda
Publik dan tim media menuntut tegas:
? Kejaksaan Negeri Kampar segera buka penyelidikan resmi, telusuri aliran dana dan siapa saja pihak yang terlibat.
? Inspektorat & BPK RI lakukan audit forensik menyeluruh, hitung kerugian negara yang sesungguhnya.
? Dinas Pendidikan Kampar segera berhentikan sementara Amin Mutoha dari jabatannya selagi proses hukum berjalan, serta evaluasi seluruh proyek sekolah di wilayah ini.
 
Pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan ladang mengeruk keuntungan pribadi. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijadikan contoh agar tidak ada lagi yang berani memakan uang sekolah demi kepentingan perut sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Seluruh bukti dan dokumen telah diserahkan kepada pihak berwenang. Padahal, saat ini pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan kualitas pembangunan sarana pendidikan, dugaan pelanggaran Juknis justru terkuak terang benderang di sekolah SDN 037 Karya Indah menggunakan Material bekas bongkar.Padahal, sesuai ketentuan anggaran seharusnya menggunakan bahasa ringan untuk material pemasangan atap dan plafon.

Semua umumnya pakai kayu material bekas untuk rangka memasang seng dan plafon dari 12 ruang kelas dan termasuk ruang guru setara tiga ruang kelas yang direvitalisasi. Hanya tiga ruang kelas yang direvitalisasi yang menggunakan rangka baja ringan untuk pemasangan seng dan plafon, " ungkap Internal Sekolah SDN 037 Karya Indah kepada Wartawan baru baru ini. 
Parahnya lagi, Bangunan baru yang dibangun tidak sesuai dengan spek yang diatur pemerintah yakni Bangunan Perpustakaan SDN 037 Karya Indah hanya menggunakan kayu untuk rangka pemasangan seng dan plafon. 

"Perpustakaan itu bangunan baru, rangka untuk pemasangan sengnya dan plafon menggunakan kayu bukan baja ringan. Saya melihat semua kok mereka kerja, " beber Sumber. 
"Kalau ketentuan nya baja ringan, tentunya pihak yang paling bertanggung jawab adalah Amin Mutoha yang akrab dipanggil Pak De Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Pelaksana Proyek, " tegas Sumber. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah Amin Mutoha tidak dapat ditemui semenjak Penerimaan Murid Baru hingga Pendaftaran Ulang Calon Siswa Baru SDN 037 Karya Indah. 

Kepala Sekolah Pak De memang susah ditemui, karena banyak yang mencari beliau semenjak penerimaan siswa, namun tidak pernah ada yang ketemu, " beber Sumber Internal Sekolah SDN 037 Karya Indah. 
Temuan di lapangan makin memperkuat dugaan bahwa Juknis Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025—yang tertuang dalam Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025—telah diabaikan secara terang-terangan.

Juknis menegaskan bahwa kepala sekolah adalah penanggung jawab utama seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Namun fakta lapangan justru memperlihatkan pihak-pihak tak berwenang ikut mengendalikan proyek.
Dugaan ini memperkuat spekulasi adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya steril dari aktor-aktor luar sekolah.
Dugaan Korupsi ini sempat tayang di sejumlah media online. Namun, Kepala Sekolah SDN Selain itu, laporan pertanggungjawaban diduga belum tersusun sesuai Juknis. Dokumentasi pekerjaan pun disebut-sebut tidak lengkap, membuka ruang kemungkinan korupsi dengan mark-up atau permainan volume material.

Dugaan Korupsi Proyek Revitaliaaai SDN 037 Karya Indah sebesarRp2,6 Miliar ini sempat tayang di sejumlah Media Online. Namun, berita tersebut hilang diduga dibungkam Kepala Sekolah Amin Mutoha. 
Media ini sempat merekam isi berita yang sudah hilang tersebut diantaranya sebagai berikut Beberapa malam lalu, tim media mendatangi rumah Kepala SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha, untuk meminta klarifikasi langsung terkait penggunaan kusen bekas dalam proyek besar bernilai miliaran rupiah.

Saat ditanya secara tegas mengenai penggunaan kayu sisa gedung lama, kepala sekolah justru memberikan jawaban yang mengejutkan.

Menurut pengakuannya, “tidak apa-apa memakai kayu bekas,” bahkan menyebut bahwa Inspektorat telah mengecek dan dianggap tidak masalah.

Pernyataan ini sontak menabrak ketentuan Juknis yang melarang keras penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi yang harus memenuhi standar konstruksi baru.

Alih-alih menunjukkan sikap profesional sebagai penanggung jawab anggaran negara, pernyataan tersebut justru membuka semakin lebar potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi—dan sekaligus menegaskan adanya dugaan pembiaran terhadap kualitas pembangunan.

Padahal, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan revitalisasi menegaskan kepatuhan penuh terhadap standar mutu, mekanisme Juknis, dan akuntabilitas anggaran.

Di sisi lain, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor (UU 31/1999 junto UU 20/2001) menyatakan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara dapat dijerat dengan ancaman, penjara hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta penyitaan aset hasil tindak pidana.

Menggunakan material bekas, membiarkan pihak eksternal mengatur proyek, hingga melanggar prosedur pembentukan P2SP adalah potensi pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan.

Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Sekolah Amin Mutoha belum memberikan pernyataan resmi, meskipun telah dikirimkan surat dan pesan konfirmasi. Tim media menegaskan bahwa seluruh temuan, dokumen, dan bukti lapangan akan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri Kampar.

Diamnya kepala sekolah hanya menambah panjang daftar tanda tanya yang semakin meruncing ke arah dugaan penyimpangan anggaran.


Melihat banyaknya kejanggalan, temuan lapangan, hingga pengakuan kepala sekolah sendiri, tim media mendesak, Kejaksaan Negeri Kampar untuk membuka penyelidikan resmi, Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, dan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kepemimpinan kepala sekolah dan struktur pengelolaan revitalisasi.

Pendidikan adalah pondasi masa depan. Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi simbol akuntabilitas, integritas, dan kualitas—bukan arena permainan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memperdagangkan masa depan anak bangsa.

Jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah bukan sekadar kelalaian—melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan dana negara.

Rilis ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal transparansi, menegakkan fakta, dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik