Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sejak 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Masuk DPO
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2021 di wilayah hukum Polsek Perbaungan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan dan tidak pernah dihentikan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang menyebutkan kasus tersebut tidak ditangani oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial H. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan guna mengungkap peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial H serta sejumlah saksi, masing-masing berinisial A, MT alias M, RW, MI, dan CNMRS. Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah disita.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2.500.000, satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Toyota Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2.500.000, serta satu set fotokopi BPKB mobil Toyota Avanza G Luxury BK 1564 WF.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka. Namun, karena keberadaannya belum diketahui, polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan guna mempercepat proses penegakan hukum.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka A. Selain itu, polisi juga menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial LA yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mencari keberadaan mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang diketahui telah dijual oleh salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut tidak ditangani perlu diluruskan karena proses hukum masih terus berjalan.
"Polres Serdang Bedagai memastikan perkara ini masih berproses dan tidak pernah dihentikan. Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penerbitan DPO terhadap tersangka. Saat ini penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka, pihak-pihak yang berkaitan, serta barang bukti untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Bringin Jaya.
Ia menambahkan, Polres Serdang Bedagai berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya pencarian terhadap tersangka serta pelengkapan alat bukti akan terus dilakukan agar perkara tersebut dapat segera dituntaskan.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang serta memperoleh informasi dari sumber yang akurat dan berimbang.
Dengan berbagai langkah penyidikan yang telah dilakukan, kepolisian berharap perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :