Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
Minggu, 24-05-2026 - 16:08:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar – OPSINEWS.COM-Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan  “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.tim*




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik