Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Lapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, Dr Freddy Desak Polres Kampar Profesional Segera Tangkap dan Tetapkan Agus Warman Tersangka Kasus Pencurian Tanah dan Perusakan Tanaman Karet Rp 1,76 Miliar di Kampar
Rabu, 29-04-2026 - 19:25:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM- Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar, Kanit I Satreskrim dan beberapa Oknum Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kampar, Selasa (28/4/2026). 

Pasalnya, Laporan kliennya sudah setahun diduga Dipetieskan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan pencurian isi tanah timbun dan perusakan karet yang diduga merugikan kliennya Sudirman Alias Bonaventure sebesar Rp 1,76 Miliar. 
Dr Freddy mendesak Satreskrim Polres Kampar untuk bersikap profesional segera menangkap dan menetapkan Agus Warman menjadi tersangka pencurian isi tanah timbun dan perusakan tanaman karet milik kliennya yang dirugikan mencapai Rp 1,76 Miliar di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar pada 9 April 2025 hingga Juli 2025. 

"Kita minta tangkap dan tetapkan terlapor Agus Warman sebagai tersangka pencurian dan perusakan. Karena, Laporan Kami sudah lengkap dan Dua Penyidik sudah turun ke TKP pada Kamis 27 November 2025," ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Rabu (29/4/2026). 

Dugaan pembiaran perkara dalam penanganan kasus pencurian tanah timbun dan pengrusakan lahan milik Sudirman alias Bonaventure kini memasuki fase krusial dan menjadi atensi langsung Divisi Propam Mabes Polri. Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian hukum di Polres Kampar, kuasa hukum korban, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., secara resmi melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Selasa (28/4/2026) atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah diajukan sejak 8 Oktober 2025 diduga tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh Satreskrim Polres Kampar meskipun nilai kerugian kliennya mencapai Rp 1,76 miliar. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk stagnasi penanganan perkara yang tidak memiliki kejelasan hukum.

“Kami segera melaporkan para penyidik ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan ini sudah berjalan sejak tahun lalu, bahkan penyidik sudah turun ke lapangan, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum. Padahal kerugian klien kami sangat besar,” tegasnya.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan terbitnya dokumen resmi dari Mabes Polri berupa SPSP2 dan surat perintah pelimpahan SP3D tertanggal 28 April 2026, yang memerintahkan Bidpropam Polda Riau untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Perkara ini berakar dari kepemilikan sah atas sebidang tanah milik Sudirman alias Bonaventure yang terletak di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Legalitas kepemilikan didasarkan pada Sertipikat Hak Milik Nomor 842 Tahun 1982 seluas 8.330 meter persegi serta diperkuat dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tahun 2011.
Selain itu, terdapat kesepakatan lisan antara pemilik lahan dengan Regi Yuliandri sejak 12 Oktober 2024 terkait pengambilan tanah timbun yang berlangsung selama satu tahun dan berakhir tanpa sengketa. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan tertanggal 8 April 2025 yang menyatakan bahwa lahan telah dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi baik.
Namun hanya satu hari setelah berakhirnya kesepakatan tersebut, yakni sejak 9 April hingga Juli 2025, terjadi aktivitas pengerukan tanah secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Agus Warman dan pihak lainnya. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dengan kedalaman pengerukan mencapai dua meter dan berlangsung secara terus-menerus.

Berdasarkan analisis teknis, luas lahan terdampak mencapai sekitar 13.000 meter persegi dengan volume tanah yang diambil sekitar 26.000 meter kubik. Dengan asumsi harga Rp60.000 per meter kubik, nilai kerugian dari pencurian tanah timbun mencapai Rp1,56 miliar. Ditambah kerusakan tanaman karet sebesar Rp100 juta dan pencurian tanah di bahu jalan sebesar Rp100 juta, total kerugian materiil mencapai Rp1,76 miliar.

Fakta hukum semakin menguat dengan adanya keterangan saksi kunci bernama Rais, selaku kepala dusun sekaligus pemilik alat berat, yang menyatakan bahwa alat tersebut disewa dan dibayar oleh Agus Warman. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam konstruksi alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Meski demikian, proses penanganan perkara menunjukkan tidak adanya perkembangan signifikan. Dalam SP2HP tertanggal 17 November 2025, penyidik menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk cek tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi kunci. Namun hingga April 2026, tidak terdapat realisasi dari rencana tersebut.

Kondisi ini memicu laporan etik terhadap sejumlah personel Satreskrim Polres Kampar, di antaranya AKP I Gede Yoga Eka Pranata selaku Kasat Reskrim, IPTU Melvin Sinaga selaku Kanit I, serta Brigadir Aditya Ekmal Putra sebagai penyidik pembantu. Mereka diduga tidak menjalankan kewajiban profesional sesuai standar operasional dan ketentuan dalam peraturan kepolisian terkait kode etik profesi.

Secara yuridis, perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana berlapis, yakni pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP, pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan aktivitas pengerukan tanah tanpa izin yang berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, terbuka kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan serta Pasal 480 KUHP apabila ditemukan pihak yang turut menikmati atau memperjualbelikan hasil tanah yang diambil secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa perkara berpotensi berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang terstruktur.

Intervensi Mabes Polri melalui SP3D menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Bidpropam Polda Riau kini memiliki mandat untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur penanganan perkara, mengevaluasi kinerja penyidik, serta menindak dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan hukum berjalan secara objektif dan tidak diskriminatif.

“Perkara ini sudah terang secara hukum. Jika tidak ada progres, maka persoalannya bukan lagi pada bukti, tetapi pada komitmen penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ultimatum bahwa apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat perkembangan konkret, termasuk penetapan tersangka dan hasil audit investigasi, maka pihaknya akan melanjutkan langkah hukum ke Kompolnas, Irwasum Polri, serta membuka ruang pengawasan publik secara luas.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut nilai kerugian yang besar, tetapi juga menyentuh aspek integritas penegakan hukum. Publik menanti apakah proses ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas dan transparan, atau kembali terhenti dalam ketidakpastian yang berlarut.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik