Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengacara Berinisial S Resmi Diadukan ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Diduga Minta Rp 200 Juta Agar Klien Tak Jadi Tersangka
Jumat, 24-04-2026 - 08:10:58 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Seorang advokat berinisial S di adukan ke Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diketuai oleh DR. Okto Hasibuan, SH., MH. Pengaduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat, di mana oknum advokat tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 200.000.000 dengan janji agar klien tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Bukti surat  pengiriman pengaduan ke kuasa hukum berinisial S Ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi pimpinan DR. Okto Hasibuan SH MH 

Pengaduan resmi telah didaftarkan pada tanggal 17 April 2026 oleh kuasa hukum korban, Rikardo Simanjuntak, SH., CPM.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rikardo, peristiwa bermula ketika kliennya yang juga merupakan narapidana, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 14 Maret 2026 untuk menjalani proses pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Maret 2026, penyidik menyebutkan bahwa status klien berpotensi dinaikkan menjadi tersangka. Mengetahui hal tersebut, muncul tawaran yang mengatasnamakan pihak kepolisian untuk “mengurus” perkara tersebut.

“Malam tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, datanglah oknum advokat berinisial S menemui klien kami. Padahal sebelumnya, klien kami sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang tersebut,” ungkap Rikardo saat dikonfirmasi, Senin (23/4).

Ketika ditanya identitasnya, oknum advokat tersebut mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh pihak Satres Narkoba Polresta Kota Pekanbaru untuk mengurus permasalahan tersebut.

Modus Penerimaan Uang

Dalam pertemuan singkat itu, oknum advokat tersebut langsung meminta klien menandatangani surat kuasa dan kwitansi pembayaran honorarium senilai Rp 200 juta.

“Teknisnya, oknum advokat itu menyodorkan HP-nya agar klien kami menghubungi istrinya. Ia meminta agar uang sebesar Rp 200 juta dikirimkan ke rekening pribadinya pada tanggal 19 Maret 2026,” jelas Rikardo Simanjuntak SH. CPM.

Janji yang ditawarkan sangat jelas: uang tersebut dimaksudkan agar status klien tidak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan klien bisa segera dipulangkan kembali ke Lapas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain. Klien mengaku bahwa sejak awal pemeriksaan tanggal 14 Maret hingga 18 Maret 2026, dirinya tidak pernah didampingi atau dilayani secara profesional oleh advokat berinisial S tersebut.

Dasar Hukum dan Bukti

Dalam pengaduan ini, Rikardo mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tindakan meminta atau menerima uang dengan janji mempengaruhi proses hukum agar seseorang tidak menjadi tersangka dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat PERADI. Kami memohon agar pimpinan Bapak DR. Okto Hasibuan dapat memproses dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

Ada dua hal yang akan menjadi putusan dalam sidang kode etik nantinya, yaitu mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta jenis sanksi yang pantas dijatuhkan jika terbukti bersalah.

Penyesalan Profesi

Sebagai sesama advokat, Rikardo menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan sikap oknum yang memanfaatkan situasi sulit klien.

“Saya sebagai advokat sangat menyayangkan sikap rekan kita ini. Menurut informasi klien kami, ia tidak bekerja secara profesional dan melalaikan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi advokat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik