Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Di duga Terima Uang Suap Rp 200 Juta Lepas 3 Pelaku Narkoba Dr Freddy, AKP Untari dan Penyidik Resnarkoba Sudah Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Alat Bukti Terpenuhi
Minggu, 05-04-2026 - 10:21:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru –OPSINEWS.COM- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH mendesak Polda Polda Riau untuk segera menetapkan AKP Untari menjadi tersangka penerima Suap uang tunai Rp 200 juta lepas 3 Pelaku Narkoba yang ditangkap Rabu (18/2/2027) di Grand Dragon Pun&KTV.

Polda Riau tidak hanya mencopot Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MNJK dan 6 oknum personil Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Namun, Polda Riau didesak segera memproses pidana menetapkan AKP Untari Penyidik/Kanit Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sebagai Tersangka yang menerima uang tunai suap/gratifikasi Rp200 juta untuk melepaskan 3 pelaku narkoba yang ditangkap lepas Wahyu Candra, Tari dan teman Tari yang ditangkap Rabu 18 Februari 2026 di Grand Dragon Pub&KTV Pekanbaru.

"Segera Proses pidananya tetap AKP Untari SH, MH sebagai tersangka. Artinya, dua alat bukti yang cukup dalam azas pidana itu sudah terpenuhi, bahkan sudah melebihi. Artinya, ada pemberi dan ada penerima serta saksi. Ini fakta hukum tak terbantahkan, artinya menurut rangkaian peristiwa hukum yang ada. 

Ini pembuktian akurat informasi ini sudah A1 istilahnya," ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (2/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Jalan Palapa Pekanbaru. 
Freddy mendapatkan informasi langsung dari Penyidik Bid Propam Polda Riau yang menyampaikan yang menerima uang tunai Ro200 juta adalah AKP Untari Penyidik/Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika diundang Kabid Propam Polda Riau,  Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH, Rabu (1/4/2026) di Mapolda Riau.

"Jadi, berdasarkan fakta hukum yang kita dapatkan dari Penyidik Propam Polda Riau uang tunai Rp200 juta (untuk lepas 3 pelaku narkoba, red) tersebut diterima AKP Untari Penyidik atau Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, " ungkap Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau kepada Wartawan, Rabu (1/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak Jalan Palapa Pekanbaru.

Secara rinci, Dr Freddy menyatakan, awalnya Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi membantah ada uang Rp200 juta diterima penyidikan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika Dr Freddy Simanjuntak meminta agar Mantan Kasat narkoba Kombes MNJK DKK pidananya juga diproses. 

Kemudian, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi memanggil Penyidik Propam Polda Riau yang memeriksa Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol MNJK, Mantan Kanit AKP Untari DKK. Penyidik Propam Polda Riau menyampaikan benar ada uang Rp200 juta oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai ketika ditanya Kabid Propam Polda Riau.

Kemudian, Dr Freddy menanyakan siapa nama penyidik yang menerima uang tunai Rp200 juta tersebut.

"AKP Untari Penyidik Satres Narkoba  Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai, " beber Dr Freddy menirukan ucapan Penyidik Propam Polda Riau.
Menanggapi ini, Kabid Propam Polda Riau,  Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mempersilahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Humas Polda Riau.

"Saya lagi di Jakarta, silahkan tanya ke Humas, " tutur Kombes Harissandi ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Sementara itu, Humas Polda Riau Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad belum menjawab konfirmasi terkait Proses Pidana terhadap Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kombes Pol MNJK, AKP Untari DKK yang diduga Terima Rp200 juta lepas tiga pelaku narkoba Wahyu Candra, Tari dan Rekan Tari.

Sebelumnya, Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) menyampaikan terkait pencopotan Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru,. Tindakan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik pelepasan beberapa terduga pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya. 

Informasi ini disampaikan langsung Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) Hengky membenarkan adanya pencopotan tersebut dan mengungkapkan bahwa Kompol Jacub kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Kasus ini berawal dari penangkapan lima orang yang diduga terlibat narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Terkait dugaan aliran dana tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih mendalaminya.
 
Tidak hanya Kompol Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga terseret dalam dugaan praktik 'tangkap lepas' ini. Mereka adalah AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Keenam anggota ini juga telah menjalani penempatan khusus sejak tanggal 25 Maret.

Menurut Brigjen Hengky Haryadi, penempatan khusus dilakukan karena terindikasi adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut. "Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. 

Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki," tegas Hengky.
Polda Riau menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang pangkat. Sanksi ini berlaku bagi perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.

Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi paling ringan berupa demosi jabatan. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.
 
"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan," jelasnya. Untuk menetapkan unsur pidana, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara internal terkait dugaan aliran uang Rp 200 juta tersebut.
 
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketujuh personel kepolisian itu masih berlangsung secara profesional dan transparan. Langkah patsus ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di Polri. Jika indikasi penyalahgunaan wewenang terbukti, penanganan kasus akan diusut tuntas.***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik