Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Segera Dilaporkan ke Kejati Riau Sudah Disegel Satgas PKH, Seluas 34.582 H, Masih di Panen PT Rosna
Langgar Aturan DAS, PT Peputra Maha Raya Tanam Pohon Sawit Sampai Bibir Sungai Kampar
Kamis, 26-02-2026 - 15:43:27 WIB
Lokasi yang di Segel
TERKAIT:
   
 

Kampar -Riau. OPSINEWS.COM-Pelanggaran PT. Peputra Maha Raya atau yang kerap disebut Masyarakat sebagai PT. Rosna yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kampar. 

Pasalnya, PT Rosna tidak hanya melakukan penanaman sawit sampai ke Pinggir Sungai Kampar jelas melanggar Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia diatur utamanya melalui PP No. 37 Tahun 2012, yang mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. 
Namun, PT Rosna juga masih memanen kebun sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH.Seluas 34,581 H.

"PT Peputra Maha Raya atau dikenal PT Rosna ini menanam sampai ke pinggir Sungai Kampar jelas melanggar PP No. 37 Tahun 2012. Aturan PP tersebut jelas mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. Sempadan sungai ditetapkan minimal 100 meter (sungai besar luar kota) atau 50 meter (perkotaan) dari tepi.
Kegiatan mencakup pemeliharaan tutupan hutan di hulu dan pengendalian pencemaran, " ungkap Yusman sembari menunjukan Pohon Sawit yang ditanam di Pinggir Sungai Kampar, Kamis (26/2/2026). 

Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Yusman  bersama Tim Media ini, menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan PT. Rosna telah memanfaatkan kawasan hutan dan Zona Merah, sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar untuk perkebunan sawit, tanpa kejelasan legalitas yang sah yang didukung video langsung di lapangan. 

"Ini jelas melanggar aturan DAS. Dan berdasarkan informasi dari para pekerja masih dilakukan juga pemanenan dan terbukti rutin terlihat Truk Colt Diesel membawa buah hasil panen keluar, " beber Yusman 

Menurut Yusman pelanggaran yang dilakukan PT. Rosna bukan sekadar masalah administratif, tapi berpotensi kuat sebagai bentuk perampasan ruang ekologi dan penyalahgunaan hak atas tanah Negara. 

PT Rosna ini Sudah berpuluh tahun sudah melanggar aturan. Bahkan sudah di Segel masih tetap di panen.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami temukan indikasi perkebunan sawit ditanam di sempadan sungai, zona rawan erosi dan bahkan dalam kawasan hutan serta lahan HGB. Ini bentuk kejahatan tata ruang lingkungan hidup yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Rosna,” tegas Yusman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata perusahaan PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya tersebut diduga mengelola lahan ±1.600 hektare, padahal HGU yang dimiliki hanya ±1.200 hektare. Selain itu, ditemukan fakta bahwa di Jalan Persawahan, ±192 hektare kebun sawit berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk budidaya pertanian atau perkebunan.

Tidak hanya itu, di Jalan Wira Bima, dari total ±77 hektare HGB, ±42 hektare telah ditanami sawit dan ±35 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa kejelasan izin lingkungan dan tata ruang.
Sehingga, Yusman menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (aktivitas budidaya dilarang 100 meter dari sempadan sungai besar), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18/2021 serta PP No. 40/1996 tentang pemanfaatan hak atas tanah.

“Kalau PT. Rosna tidak bisa menunjukkan legalitas lengkap dan izin-izin yang relevan, kami akan bawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan,” tegas Yusman.

Manager PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya, Bahkan Sartono tidak bisa ditemui ketika dikonfirmasi langsung ke Kantornya. Yang disampaikan Security.

"Karena, Bukti penyegelan dari Satgas PKH juga jelas terpasang di depan kantornya dan Manager PT Rosna Sartono tidak bisa ditemui ketika kami konfirmasi persoalan ini bersama Tim Media. Kata Sekuriti kalau ingin jumpa Manager Pak Sartono harus bikin janji dulu dengan beliau, " beber Yusman  lagi. ***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik