Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
Sabtu, 20-12-2025 - 08:35:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik, intimidasi, penggeledahan tidak sah, serta penghapusan paksa data liputan yang dialami seorang wartawan saat meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Rabu siang, 17 Desember 2025, penyidik Satreskrim Polres Kuansing secara langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Noitoloni Hia alias Noi Hia, serta meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi Athia, selaku pimpinan dan Direktur Media Intelijen Jenderal.com.

Dasar Penyelidikan

Dalam SP2HP tertanggal 2 Desember 2025, Polres Kuantan Singingi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan:

- Pasal 109 ayat (2) KUHAP

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Laporan informasi kepolisian serta surat perintah penyelidikan Satreskrim Polres Kuansing

- Laporan resmi diterima Polres Kuansing pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.15 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penghalangan tugas jurnalistik terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Pasar Logas, Kecamatan Singingi.

Sebelumnya, pelapor melakukan peliputan aktivitas PETI di beberapa titik rawan wilayah Desa Logas sejak pukul 14.00–16.00 WIB. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor dihadang oleh seorang penambang yang memanggil rekan-rekannya. Tak lama kemudian, dua orang lainnya datang dan salah satu pelaku memegang baju korban sambil mengatakan, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban juga dirampas.

Merasa terancam, korban menghubungi atasannya, Athia, melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, suara pelaku terdengar jelas meminta agar korban tidak meninggalkan lokasi. Atas arahan pimpinan media, korban diminta mengutamakan keselamatan diri dan meninggalkan lokasi.

Pelapor kemudian berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 kilometer, namun kembali dihadang sekitar 20 orang, termasuk seseorang berinisial Jeka, yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan di Kuantan Singingi.

Di lokasi tersebut, Jeka diduga turut merampas ponsel korban, memaksa korban menunjukkan identitas diri, KTA pers, dan surat tugas. Dua orang lainnya sempat berupaya memukul korban, namun tidak mengenai sasaran karena korban melindungi diri menggunakan helm.

Ponsel korban kemudian diperiksa dan sejumlah foto serta video liputan aktivitas PETI dihapus secara paksa, sebelum perangkat dikembalikan. Beruntung, sebagian besar bukti video yang memuat data lokasi dan geolokasi telah lebih dahulu dikirimkan korban ke WhatsApp pribadi Athia.

Penggeledahan Terhadap Wartawan

Selain penghadangan dan penghapusan data, pelapor juga mengaku mengalami penggeledahan badan dan barang bawaan, dilakukan oleh kelompok tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa saat memasuki wilayah hutan dan pelosok rawan aktivitas PETI, dirinya membawa sebilah parang yang disimpan di dalam tas gendongan di punggungnya. Parang tersebut dibawa bukan untuk menyerang, melainkan sebagai alat bantu keselamatan apabila diperlukan untuk memotong ranting, duri, atau rotan berduri di jalur hutan, serta sebagai perlindungan diri jika terjadi keadaan darurat.

Pelapor menegaskan:

- Parang tidak pernah dikeluarkan atau digunakan

- Parang tersebut baru diketahui dan dikeluarkan oleh para pelaku saat mereka menggeledah tas pelapor

- Selama kejadian, pelapor tidak melakukan perlawanan fisik maupun verbal

“Saya tidak melawan, tidak berkata kasar, bahkan saya memohon-mohon supaya saya dibolehkan pergi. Saya didekap dan dihadang,”
ujar Noitoloni Hia.


Dugaan Pola Penghalangan Peliputan

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan peristiwa tunggal. Sejumlah wartawan lain sebelumnya juga mengaku mengalami penghadangan dan kesulitan meliput aktivitas PETI di wilayah Desa Logas akibat adanya pos penjagaan pondok yang diduga dijaga kelompok penambang.

Nama Jeka juga disebut muncul dalam beberapa peristiwa penghalangan liputan. Seorang wartawan lain berinisial Dika mengaku pernah dikejar dan dipaksa menghapus video liputan PETI dari akun TikTok miliknya setelah videonya dikomentari oleh Jeka.

Peristiwa Lanjutan: Kehilangan Barang dan Pemutusan Kerja

Pada Rabu, 3 Desember 2025, satu hari setelah membuat laporan polisi, pelapor kembali mengalami kehilangan dua unit ponsel (Xiaomi/Redmi dan Samsung) serta 1 KTP atas namanya, yang diduga hilang dari tas kecil di sepeda motornya saat bekerja di Kebun Anggrek.

Sehari kemudian, Kamis, 4 Desember 2025, pelapor dan istrinya dipanggil ke kantor Kebun Anggrek dan diberhentikan dari pekerjaan. Pihak kebun menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan insiden liputan PETI serta informasi adanya kelompok penambang yang mencari pelapor.

Sikap dan Seruan Redaksi

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, menyatakan sikap tegas:

1. Mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, penggeledahan tidak sah, dan penghalangan terhadap wartawan

2. Mendesak Polres Kuantan Singingi menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu

3. Meminta perlindungan hukum dan keamanan penuh bagi Noitoloni Hia dan keluarganya

4. Mendorong penindakan tegas terhadap aktivitas PETI ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan

5. Mengimbau pemerintah membuka opsi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi menekan PETI ilegal

6. Mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum

Penegasan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan tindakan kelompok tertentu terkait aktivitas PETI ilegal dan dugaan tindak pidana terhadap wartawan.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi seluas-luasnya kepada semua pihak.


Tim/redaksi

 




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik