Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dikriminalisasi Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Dampingi Wanita Paruh Baya Jualan Sayur Perkara Tipiring
Minggu, 07-12-2025 - 11:15:07 WIB
Keterangan Foto : Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Pengurus APPSI dan Pedagang Pasar Panam Siap Lawan Kriminalisasi Dilakukan Rio Rahman Bin Yasman Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru -OPSINEWS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Pedagang Sayur Pasar Simpang Baru Panam Desmawati (55) yang dikriminalisasi mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam Rio Rahman.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan hukum di Mapolsek Binawidya dalam Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) difitnah merusak meja senilai Rp300 ribu terhadap pedagang sayur dan anak saat menjalani pemeriksaan di Polsek Binawidya sebagai tersangka (5/12/2025)

Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam Rio Rahman Bin Yasman kembali berulah di Pasar Panam dengan memfitnah Pedagang merusak Meja Kayu yang ditempatkannya diatas lapak Desmawati berjualan sayur, karena terganggu berdagang Desmawati memindahkan meja tersebut ke samping pasar bersama puluhan pedagang lainnnya sekitar 2023 lalu. 

Namun, Rio Rahman mengkriminalisasi pedagang diduga fitnah Pedagang Sayur Desmawati dengan membuat Laporan Perusakan meja, Laporan diproses Polsek Binawidya baru tahun 2025 Desmawati ditetapkan tersangka bersama anak kandungnya oleh Polsek Binawidya dengan Penyidik Aiptu Wibisono. 

Karena, merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya Desmawati siap menghadapi persidangan didampingi Bagian Hukum Pemko Pekanbaru dan didukung seluruh Pedagang Pasar Panam yang tergabung di APPSI Pasar Panam Pekanbaru. 

"Kami mendampingi Pedagang Pasar Panam dalam perkara Tipiring yang dilaporkan Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam dalam fitnah perusakan meja senilai Rp300 ribu.

Kita dampingi ini sampai selesai karena Pasar Panam dibangun dan dikelola Pemko Pekanbaru. Jadi, tidak dibenarkan lagi Pungli mengatasnamakan Pemilik Pasar Panam kalau tidak bisa membuktikannya secara hukum, " tegas Dina Rudiana Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. 

"Karena, Ibu Desmawati ini memang tidak ada melakukan perusakan berdasarkan keterangan saksi-saksi pedagang Pasar Panam.

Lagipun, tidak masuk akal untuk apa meja yang nilainya palingan 300 ribu itu dirusak, itu dipindahkan karena mengganggu Pedagang berjualan, ada video dan foto meja tersebut saat dipindahkan berdasarkan info pedagang yang menjadi saksi itu tidak ada rusak setelah dipindahkan,"tegas Dina Rudiana. Lagi. 

Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelola Sah Pasar Panam  pemko Pekanbaru, Dina menegaskan, Pasar Baru Panam sepenuhnya dikelola dan diurus Pemko Pekanbaru.

Sehingga, apa yang dilakukan Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam adalah pungli, termasuk mengutip uang sewa meja yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya secara hukum. 

"Tadi saya sudah suruh Laporkan lagi Rio Rahman kepada Polisi lampirkan bukti punglinya. kepada para pedagang yang masih di pungli Rio Rahman Mantan Napi dalam perkara yang sama itu kata mereka (Pedagang red) siap untuk melaporkan kembali kami dukung bersama dengan Pengurus APPSI Pasar Baru Panam," terang Dina. 

Polsek Binawidya Buru DPO Bayu Putra DPO Pemeras Pedagang Pasar Panam Adik Kandung Rio Rahman Mantan Napi.

Lebih lanjut, Dina menerangkan, Polsek Binawidya juga memberikan atensi untuk segera menangkap Bayu Putra Bin Yasman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Binawidya sejak 4,5 tahun silam, Bayu Putra merupakan adik kandung Rio Rahman menjadi DPO sejak 4,5 tahun lalu dalam Perkara yang sama dengan Rio Rahman yakni Pemerasan & Pengancaman Pedagang Pasar Baru Panam yang dilaporkan Ketua RW Pasar Panam Yurni. 

Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari Pelaku pemerasan dipasar baru panam Rio Rahman divonis penjara (7) tujuh bulan (15) lima belas hari karena melakukan pemerasan sewa meja, dengan amar putusan Terdakwa Rio Rahman Als Rio Bin (Alm) Yasman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Edhie Junaidi Zarly SH, perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas hari) Senin,17 Januari 2022.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:

Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.

1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.

1. (satu) rangkap foto copy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanahNo: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.

1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:

5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.

Sementara itu adek kandung Rio Rahman Bayu yang terlibat kasus pemerasan pedagang pasar baru panam sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Binawidya lantaran ia berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi dirumah orang tuanya di Jalan Merpati Sakti.demikian informasi yang berhasil dirangkum tim pewarta. (Tim).




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik