Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menolak Bayar Uang Pungli, Pedagang Pasar Panam Dijadikan Tersangka di Polsek Binawidya
Minggu, 30-11-2025 - 16:45:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Pekanbaru -Seorang pedagang sayur di Pasar baru panam yang menolak membayar uang pungli sewa meja Rp3 juta kepada preman dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya.

Wanita berusia (55 th) bernama Desmawati mengungkapkan  sekitar bulan Desember 2023 Rio Rahman bersama kelompoknya  membuat sekitar 30 meja dan diletakkannya di sepanjang lapak pedagang sayur pasar baru panam, Jika pedagang menolak membayar sewa meja itu maka pedagang diancam diusir dan digantinya dengan pedagang lain.

Video Rio Rahman meminta sewa meja kepada pedagang pasar baru panam menjadi viral, didalam video itu terlihat Rio Rahman mengakui sebagai pemilik pasar baru panam meminta uang Rp3 juta kepada pedagang dengan dalih pasar tersebut Milik bapaknya, itulah alasannya membuat meja sendiri dan diletakkan diatas lapak pedagang, Jika pedagang menolak membayar sewa meja itu maka pedagang diancam diusir dan digantinya dengan pedagang lain.

Didalam video viral itu Rio Rahman juga melontarkan ucapan seperti orang kebal hukum, "bagi yang keberatan silahkan laporkan ke Polsek Tampan/Binawidya,"kata Rio Rahman sambil menunjuk kearah pedagang, seolah-olah ia sudah Kong kalikong dengan oknum Polsek Binawidya, buktinya ketika Desmawati melaporkan kejadian tersebut ditolak oleh petugas petugas Polsek Binawidya.

Terkait viralnnya video pedagang diancam dan di pungli di pasar Simpang baru, Kadisperindag kota Pekanbaru saat itu Zulhelmi Arifin, menyampaikan agar pedagang yang merasa dirugikan silahkan melapor ke aparat penegak hukum 

"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu Rabu, 6 September 2023.

Desmawati yang saat ini dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya Iptu Wibisono sempat mendatangi kantor Polsek Binawidya hendak melapor karena merasa terancam oleh Rio Rahman, namun saat itu pihak petugas Polsek Binawidya menolak laporannya.

"Kami bersama pedagang lainnya sudah datang ke Polsek Binawidya untuk melaporkan Rio Rahman yang mengancam dan minta sewa meja kepada setiap pedagang yang diletakkannya meja justru ditolak oleh petugas Polsek Binawidya,"ujar pedagang saat itu.

Lantaran laporannya ditolak di Polsek Binawidya, Desmawati bersama pedagang lainnya mempertanyakan kepada petugas Disperindag yang mengutip uang retribusi dipasar panam dan pengurus (APPSI) Asosiasi Padagang Pasar seluruh Indonesia  komisariat Pasar Baru panam terkait persoalan meja yang diletakkan Rio Rahman diatas lapak pedagang, kemudian disarankan oleh petugas Disperindag dan pengurus (APPSI) agar meja itu dipindahkan ketempat lain 

Kemudian semua pedagang yang menolak membayar memindahkan meja itu kesamping Pasar baru Panam, tak lama kemudian Rio Rahman mengancam pedagang melaporkan Ke polisi dengan tuduhan pengrusakan.

Rio Rahman mantan Narapidana kasus pemerasan pedagang pasar baru dengan modus yang sama yakni; minta sewa meja Rp6 juta kepada pedagang justru  melaporkan pedagang yang memindahkan meja ke Polsek Binawidya berdasarkan laporan polisi LP/B/750/VII/2025.

Desmawati pedagang pasar baru panam dipanggil Polsek Binawidya menghadap penyidik Iptu Wibisono Senen 1 Desember 2025 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang terjadi pada hari Jumat 08 September 2023 di pasar baru panam kelurahan Tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru sebagimana dimaksud dalam pasal 407 KUHAP.

Hingga berita ini dilansir, pihak Polsek Binawidya belum dapat dikonfirmasi.

Catatan kasus pelapor Rio Rahman sudah dilansir berita oleh media online Kamis 20 Januari 2022 dengan judul berita; 

Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari 

Pelaku pemerasan dipasar baru panam Rio Rahman divonis (7) tujuh bulan (15) lima belas hari penjara karena melakukan pemerasan sewa meja, dengan amar putusan Terdakwa Rio Rahman Als Rio Bin (Alm) Yasman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana  dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Edhie Junaidi Zarly SH, berdasarkan perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr. 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas hari) Senin,17 Januari 2022.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:

Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.

1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.

1. (satu) rangkap foto copy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanahNo: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.

1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:
5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.

Sementara itu adek kandungan Rio Rahman Bayu yang terlibat kasus pemerasan pedagang pasar baru panam sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Binawidya lantaran Bayu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi dirumah orang tuanya dijalan merpati sakti.(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik