Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bernama Asril Telpon dan Lobiy Wartawan agar jangan di Beritakan Terkait Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi di Kawasan Tenayan Raya
Jumat, 21-11-2025 - 12:47:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru.OPSINEWS.COM- Apakah APH yang bertugas di Polsek Tenayan Raya punya dan Kuping, masih menimbulkan Pertnyaan Publik, yang mana aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik setelah informasi lanjutan diterima awak baru-baru baru ini, Dugaan praktik ilegal tersebut berlokasi di sebuah gudang BBM di kawasan Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru semakin marak dan terkesan para APH tak berdaya di duga karena ada Storan.

Lokasi gudang dimaksud berada sekitar 20 meter dari sebuah portal masuk yang selama ini disebut-sebut dijaga oleh seorang pria bernama Asril R. Naman tak pernah tersentuh hukum karena di duga kuat ada keterlibatan APH yang membekingi sehingga bisnis ilegalnya tetep berjalan mulus.

Gudang tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh awak media sempat viral di berbagai media sosial. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum diwilayahnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, 

Informasi terbaru kembali dilaporkan warga setempat dengan menyertakan bukti video aktivitas yang diduga terkait penimbunan BBM bersubsidi.

Upaya Komunikasi & Dugaan Upaya “Tutup Mulut”

Pada Sabtu siang, 15 November 2025, salah satu wartawan, Athia, menerima panggilan WhatsApp dari Asril R—yang sebelumnya disebut sebagai pengurus gudang tersebut. Dalam percakapan itu, Asril R menanyakan “solusi” terkait pemberitaan serta menyampaikan penawaran bernada dugaan upaya untuk mempengaruhi pemberitaan.

Melalui rekaman dokumentasi percakapan, Asril R sempat menyampaikan:

> “Bagaimana solusinya bang? Rekan-rekan yang lain pun biasanya kita bantu. Kalau untuk Abang berapa yang bisa kita bantu?”

Wartawan menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sesuai fakta dan kode etik jurnalistik.

Dugaan Operasi Penimbunan BBM Bersubsidi

Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Asril R sebagai pengurus gudang dan Aliakbar R yang disebut sebagai pemilik atau pengendali lokasi. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan resmi.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa:

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar skala besar.

Aktivitas sudah berlangsung lama dan tetap berjalan meski telah beberapa kali diberitakan.

Ada dugaan “pengkondisian” agar aktivitas tetap aman ketika aparat atau awak media datang.

Salah satu narasumber mengatakan:

> “Semua jalannya diatur oleh Asril. Dia yang mengondisikan kalau ada aparat atau wartawan datang.”

Modus Operandi Dugaan Penimbunan

BBM jenis solar bersubsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Tenayan Raya hingga beberapa SPBU di Kota Pekanbaru.

Modus pengangkutan yang teridentifikasi:

Menggunakan mobil-mobil roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Salah satu kendaraan yang terlihat terkait aktivitas ini adalah Cold Diesel bernomor polisi BM 9281 AT.

Operasional berjalan berulang kali dari SPBU menuju gudang yang disebut milik “big boss”.

Diduga lebih dari satu kendaraan terlibat, bahkan mencapai puluhan armada.

Aktivitas ini berlangsung di area yang cukup terbuka dan dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait tidak adanya penindakan.

Beberapa warga menyampaikan keheranannya:

> “Semua orang tahu di sini ada gudang solar, tapi aman-aman saja. Jangan-jangan ada yang ikut main.”

Dampak & Kerugian Negara

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena:

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu.

Pengalihan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan solar di SPBU, serta berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.

Kerugian negara dari mafia BBM berskala besar dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.

Tuntutan Masyarakat & Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta agar:

Polresta Pekanbaru,

Polda Riau,

dan Direktorat Jenderal Migas RI

segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menegaskan agar penindakan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjaga portal atau sopir pengangkut, tetapi menyasar hingga aktor utama yang diduga berada di balik jaringan bisnis ilegal tersebut.

Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS

Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal-pasal penting:

Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.

Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.

4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan

Dapat diterapkan pada praktik pengoplosan atau perubahan isi BBM yang merugikan masyarakat.

KESIMPULAN

Dengan tingginya sorotan publik dan adanya laporan warga yang disertai bukti video, awak media meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi harus dihentikan demi kepentingan masyarakat serta untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Dr, Freddy Simanjuntak,SH.MH, berkomentar,, jangan kita biarkan Negara di kuasai oleh mafia dan jangan di biarkan hukum ini juga di kuasai oleh Para mafia.

Red*

 




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik