Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengadilan Tinggi Riau Tegaskan Kostatering Harus Sesuai Amar Putusan
Rabu, 05-11-2025 - 12:12:31 WIB
TERKAIT:
   
 

Pelalawan.OPSINEWS.COM-
Pelaksanaan kostatering oleh Pengadilan Negeri Pelalawan di dekat perumahan Palm Madani Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur tgl 24 Oktober 2025 lalu diduga penuh rekayasa. Hingga kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar SH, kembali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi Riau Bercap darah jempolnya Selasa (4/11/2025) di Pekanbaru.

Dihadapan ketua Pengadilan Tinggi Riau yang diwakili oleh Humas Dedi Hermawan didampingi oleh Hendri juga selaku Humas PT Riau, kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Siregar menuturkan sejumlah kejanggalan yang telah ia hadapi dalam proses perkara tersebut.

Ia mengaku melayangkan surat dengan bercap darah jempolnya demi mencari keadilan atas ulah oknum diduga mafia peradilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

"Setelah saya baca berita acara kostering yang  yang telah dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, ada banyak yang tidak sesuai fakta dilapangan. Makanya hari ini kembali saya ajukan surat keberatan yang ditujukan kepada ketua PT Riau,". 

Ada 12 poin keberatan yang saya ajukan atas hasil berita acara Kostatering yang telah dilaksanakan. Maka dengan ini saya memohon kepada ketua PT Riau agar surat dengan cap tetesan darah saya sendiri dapat menjadi perhatian pimpinan PT Riau," pungkasnya penuh harap.

Dikatakan Hendri, salah satu kejanggalan yang diperlihatkan oleh majelis hakim saat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada proses perkara gugatan perdata tersebut tahun 2023 silam. Majelis hakim tidak mau memasuki objek perkara untuk melakukan pemeriksaan secara akurat dengan memastikan ukuran tanah dan para sempadan tanah sengketa tersebut, meskipun objeknya sangat mudah dilalui, jelasnya.

Hal yang lebih janggal menurut Hendri Siregar, dalam amar putusan yang telah inckrah jelas disampaikan bahwa skeet gambar atau objek pada surat keterangan tanah (SKT) milik penggugat atas nama Agusman, terletak 1 KM dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci bila ditarik lurus kearah sebelah timur. Akan tetapi pihak PN Pelalawan tidak tunduk pada amar putusan tersebut dengan melakukan Kostatering ditanah milik klien saya Auguster Sinaga SE, yang terletak dekat perumahan Palm Madani.

Kemudian fakta dilapangan yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media yang meliput saat Kostatering itu, nama sempadan yang tertera dalam surat penggugat sangat berbeda dengan sempadan yang ditemukan dilapangan. Bahkan tidak ada satupun yang cocok nama sempadan yang ada dalam SKT milik penggugat dengan fakta yang ditemukan dilapangan, bebernya.

Menanggapi hal itu, Dedi Hermawan menegaskan bahwa sesuai teori hukum, Kostatering harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ujarnya.

Dedi juga menegaskan bahwa surat dari Hendri Siregar terhadap PT Riau telah ditindak lanjuti. Rekomendasi dari ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau adalah meminta klarifikasi dari ketua Pengadilan Negeri Pelalawan terkait dengan eksekusi objek sengketa tersebut termasuk hasil kostering yang telah dilakukan. Surat rekomendasi itu sudah dua kali dikirim ke PN Pelalawan, namun sejauh ini pihak PT Riau belum memperoleh jawaban, ujar hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Riau itu. (Oberdin




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik