Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tanah Fasum Perumahan Selekta Mas Didesa Rimbo Panjang Dijual Hakim ?
Kamis, 04-09-2025 - 14:18:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar - OPSINEWS.COM-Penjualan tanah fasilitas umum (fasum) adalah tindakan melawan Hukum dapat dilaporkan ke polisi, dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Tata Ruang, karena Tanah fasum seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan keuntungan pribadi.

Seperti yang terjadi di Perumahan Villa Selecta Mas,Tanah Fasum perumahan tersebut diperjualbelikan oleh seseorang yang bernama Abdul Hakim mengaku sebagai pemilik tanah perumahan Villa Selekta Mas di RT 002/RW 002 Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Fasum (Fasilitas Umum) Jalan utama Perumahan Vila Selekta Mas dengan ukuran Panjang 600 Meter lebar 17 Meter justru Jalan tersebut dikurangi 8 meter tanpa persetujuan warga Perumahan dan pihak Developer, sedangkan yang 9 meter lagi diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan dijadikan milik pribadi oleh Abdul Hakim, sehingga menimbulkan konflik antara masyarakat dan perangkat desa Rimbo panjang. 

Buntut persoalan Jalan Perumahan Vila Selekta Mas dikurangi dan diterbitkan surat keterangan tanah Atas nama Abdul Hakim, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman mengundang Para pihak diantaranya: 1. Camat Tambang, 2. Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin, 3 M. Abdul Hakim, Yang mengaku Pemilik tanah perumahan Villa Selekta Mas, 4.Sumardi Alias Edi Syukur Sebagai developer yang membangun Tersebut, semuanya diundang hadir 02 September 2025 Waktu 09 30 Wib ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar. 

"Tanah tersebut Awalnya 15 Hektar, saya yang mengurus semuanya, mulai dari Surat keterangan Tanah (SKT) Hingga terbit sertifikat tanah tersebut, kemudian saya juga yang mengurus IMB Perumahan Villa Selecta Mas, didalam Site plan perumahan tersebut, jalan lebarnya 17 Meter panjang 600 metere termasuk Fasum lainnya, apa dasarnya si Hakim mengajukan permohonan Perubahan Site plan Perumahan tersebut? itu jalan milik perumahan, bukan milik dia, "Kata Edi Syukur saat mediasi berlangsung di kantor Perkim Kampar 

Kemudian sambung Edi Syukur, didalam sertifikat tersebut sampai saat ini masih nama saya (Sumardi) sebagai Developer, ketika mengajukan Site Plan perumahan tersebut Ia (Hakim Red) setuju, sekarang kok ia yang mengajukan perubahan Site Plan jalan perumahan tersebut tanpa persetujuan masyarakat perumahan dan pemerintah, semua tanah Fasum tersebut bukan milik si Hakim lagi, jika diterbitkan SKT Diatas tanah tersebut, saya pastikan si hakim ini masuk penjara, karena tanah fasum Perumahan itu milik warga Perumahan yang sudah tercatat didalam sertifikat tanah, intinya saya tidak setuju tanah fasum perumahan tersebut diambil si Hakim,"Kata Edi Syukur sambil menunjuk ke arah muka Hakim. 

Sementara itu kepala Desa Rimbo panjang, Ben Zainal Arifin menjelaskan, terkait tanah tempat berdirinya bangunan Mushola didalam lokasi perumahan Vila Selekta Mas bukan tanah fasum, melainkan  tanah Kavlingan yang dibeli secara pribadi oleh warga perumahan kepada si Hakim. 

Menanggapi hal tersebut, Edi syukur menjelaskan, didalam Site plan perumahan Vila Selekta Mas sudah ada tanah Fasum untuk mushola,  informasinya saya dengar tanah fasum tersebut sudah diperjualbelikan Abdul Hakim kepada pihak lain, jika benar informasi ini saya pastikan kamu masuk penjara Kim, karena sudah menjual tanah Fasum Yang bukan hak mu, "terang Edi Syukur

Sedangkan Abdul Hakim Membantah tuduhan terhadap dirinya telah menjual Tanah Fasum Perumahan tersebut, " Yang saya jual adalah Tanah kavlingan saya, bukan Tanah fasum Perumahan," Bantah Hakim

Kesimpulan mediasi, pihak Dinas Perkim Kabupaten Kampar mengatakan, yang berhak mengajukan perubahan site plan perumahan Vila Selekta Mas adalah warga perumahan bersama developer, Edi Syukur, karena didalam sertifikat tanah perumahan tersebut tercatat nama Sumardi Alias Edi Syukur, Demikian hasil mediasi diruangan Perkim Kampar. 02 September 2025.

Inilah kronologis awalnya Tanah  jalan Perumahan Vila Selekta Mas di kavling dan diterbitkan surat keterangan Tanah oleh pemerintah Desa Rimbo panjang. 

Beberapa bulan yang lalu, salah seorang oknum ketua RT Perumahan inisial PJ meminta kepada pemerintahan Desa Rimbo panjang agar menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas Jalan Perumahan Vila Selekta Mas dengan ukuran, Lebar 8 Meter Panjang 600 Meter dengan alasan jalan tersebut akan disemenisasi 

Awalnya Jalan Perumahan Vila Selekta Mas yang lebarnya 17 Meter dikurangi 8 Meter diterbitkan SKT, saat itu oknum ketua PJ meminta ketua RW agar menerbitkan SKT diatas Jalan tersebut ,"Pak RW, alasannya jalan Perumahan kita ini akan diseminasi oleh pemerintah, tetapi syaratnya harus ada surat tanahya," Kata saksi menirukan ucapan oknum Ketua RT kala itu. 

Saat itu ketua RW menjelaskan kepada RT perumahan Inisial PJ, jalan Perumahan kita ini lebarnya 17 meter, sisa tanah jalan itu bagaimana statusnya, "ujar saksi menirukan jawaban RW kepada RT. 

"Pak, surat SKT Ini kita buat hanya untuk pegangan kita saja, tidak kita serahkan kepada si Hakim, jika tidak jadi jalan perumahan Vila Selekta Mas ini di semenisasi, maka surat SKT Tersebut kita musnahkan, Alasan RT kepada RW kala itu.

Kemudian, Untuk meyakinkan perangkat Desa Rimbo panjang, dihadapan Alizar Kasim, Spd. SD, selaku PJ. Kepala Desa Rimbo panjang, Abdul Hakim mengatakan bahwa Tanah Perumahan Vila Selekta Mas tersebut miliknya, sambil melihatkan poto Copy sertifikat tanah, ia juga menyebut sebagian sertifikat tanah tersebut sudah dimatikannya di BPN Kampar, namun keterangannya tidak melihatkan Bukti tertulis dari pihak BPN kampar, itulah alasannya menerbitkan SKT Baru diatas jalan Perumahan tersebut. sehingga pengurusan Administrasi SKT Tersebut berlanjut dari RT 002/RW 002 Kadus III dan Pj.Kepala Desa Rimbo Panjang serta Camat Tambang Menandatangani surat SKT Tersebut.

Usai SKT tersebut terbit, Beberapa hari Kemudian muncul gengnya oknum dari Kecamatan Tambang membawa Blangko surat SKT baru yang sudah dibuat sceat gambar lokasi tanah, ternyata surat tersebut yang awalnya untuk jalan dijadikan dasar batas sempadan tanah kavlingan sisa jalan Perumahan Vila Selekta Mas atas Nama Abdul Hakim, ketua RW dan Kadus kala itu menolak membubuhkan tanda tangan , karena Awalnya SKT tersebut Hanya untuk jalan, ternyata sisa jalan tersebut Dikavling dan diterbitkan SKT Baru Atas Nama Abdul Hakim 

"Karena awalnya tanah jalan itu diterbitkan SKT berdasarkan permohonan Oknum RT Perumahan inisial PJ, sebagai persyaratan untuk semenisasi jalan tersebut, sehingga sebagian perangkat Desa RW dan Kadus menolak membunuhi tanda tangan didalam SKT yang dibawah oleh geng Abdul Hakim dari Camat Tambang, persoalan ini berlanjut kepada PJ. Kades Rimbo Panjang

Persolaan ini berlanjut, dihadapkan Alizar Kasim, Spd. SD, Abdul Hakim berjanji 
jika surat SKT miliknya ditandatangani oleh perangkat Desa ia akan Menyemenisasi jalan perumahan dan menghibahkan sebagian tanah Kavling itu ke Desa Rimbo panjang dan dibangun klinik kesehatan, semuanya dia yang akan membangun termasuk Izinnya. 

Persoalan ini sempat jadi gunjingan bagi masyarakat Desa Rimbo panjang menuding Perangkat Desa RW Terlibat jual tanah jalan Perumahan Vila Selekta Mas, untuk memastikan kebenaran tentang jalan perumahan tersebut apakah benar milik Abdul Hakim? salah seorang warga Perumahan Selekta Mas mendatangi kantor BPN kampar membawa sertifikat tanah rumahnya, petugas BPN kampar kala itu menjelaskan, bahwasanya jalan perumahan Selekta tercatat di sistem pemetaan BPN Kampar ( 17 X 600 ), jika saudara meminta secara tertulis, masukan permohonan tertulis,"kata petugas BPN Kepada warga tersebut kala itu. 

Akhirnya Kebohongan Abdul Hakim terkuak ketika Sumardi Alias Edie Syukur sebelum diundang pihak Perkim Kampar menjelaskan kepada perangkat Desa bahwa jalan Perumahan Vila Selekta Mas itu tidak bisa diterbitkan surat baru, karena jalan tersebut adalah bagian dari tanah Fasum didalam Site plan perumahan Villa Selecta Mas, "kata Adi Syukur sambil melihatkan Site plan perumahan Vila Selekta Mas dan Sertifikat tanah Perumahan tersebut atas namanya Sumardi. (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik