Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus dan BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Minggu, 03-10-2021 - 09:54:08 WIB
Dok
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.

4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tuntasnya.(Ardi Onsu)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik