Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sengketa Tanah DPRD Inhil Memanas, Saksi Tergugat: SHP atas nama Pemkab Inhil hanya 1 seluas 9.000 M2
Kamis, 03-07-2025 - 18:35:10 WIB
TERKAIT:
   
 

Tembilahan – OPSINEWS.COM-Persidangan perkara perdata atas gugatan Abdul Samad terhadap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dan pihak terkait, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kasus yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Tbh itu kini memasuki tahap pembuktian saksi dari pihak Tergugat Kamis (3/7/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Janner Christiadi Sinaga SH bersama anggota Pantun Andrianus L.G, SH., dan Jonta Ginting, SH, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Tergugat, yakni Saksi Sayuti, Abdul Samad dan Russian.

Kuasa Hukum Penggugat Abdul Samad, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH, selesai sidang menyampaikan kepada awak media berdasarkan keterangan saksi Tergugat Sayuti dibawah sumpah terbukti bahwa letak posisi tanah orang tua saksi yaitu Alm. Gazali benar pernah menjual tanah ke Pemkab Inhil, namun letaknya bukan di gedung DPRD Inhil saat ini melainkan dekat dengan gedung DPRD Inhil yaitu di Parit 14 dekat sungai dan Saksi Sayuti juga menegaskan bahwa Almarhum Gazali orang tua saksi Sayuti tdk pernah menjual tanah ke Tergugat IV Djamilah dan kepada para Tergugat lainnya yang membangun Ruko di jalan Soebrantas Tembilahan dan juga dijelaskan bahwa saksi benar membubuhkan tanda tangan di Surat Pernyataan bulan Februari tahun 2025, namun yang membuat dan mengkonsep surat tersebut adalah pihak Pemkab Inhil, saksi hanya disuruh tanda tangan, dalam arti surat pernyataan tersebut terkesan diduga direkayasa atau dipaksaka

Demikian juga berdasarkan keterangan saksi Tergugat Samad bahwa diatas tanah terperkara yang diakui milik Pemkab Inhl yaitu tanah gedung DPRD Inhil hanya ada 1 Sertipikat Hak Pakai, seluas 9.000 M2, namun saksi Tergugat Samad tidak tahu Nomor Sertipikat Hak Pakai yang mana yang digunakan di gedung DPRD Inhil 

Berarti keterangan saksi Samad tersebut sinkron atau bersesuaian dengan surat dari Turut Tergugat I BPN Kab. Inhil No.109/14.04/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada kementerian Sekretariat Negara RI dan diteruskan ke Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjungak, SH.,MH yang menyebutkan bahwa letak tanah sesuai Sertipikat Hak Pakai No. 76 tahun 2008 atas nama Pemkab Inhil terletak di Parit 16 jl. Lintas Terusan Mas/Lintas Beringin Tembilahan yang berjarak sekitar 5 Km dari kantor DPRD Inhil dan kesaksian Samad tersebut bersesuaian dngn keterangan Saksi Penggugat Manuntun Simanullang sebelumnya bahwa berdasarkan pengakuan dari salah seorang staf di Kantor Lurah Tembilahan Hilir kepada Saksi Manuntun Simanullang bahwa tanah yang dimohonkan oleh Saksi Manuntun Simanullang untuk di balik nama keatas nama calon pembeli tanah penggugat Abdul Samad adalah tanah Pemkab Inhil berdssarkan Sertipikat Hak Pakai No.76 Tahun 2008 atas nama Pemkab Inhil (Tergugat I). Anehnya, kata Freddy, SHP yang sama juga digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas lokasi lain, yakni di Jl. H.R. Soebrantas, tempat berdirinya Gedung DPRD Inhil saat ini.

Merujuk kepada fakta hukum yang tidak terbantahkan tersebut terbukti bahwa sesungguhnya Pemkab Inhil hanya memiliki 1 buah Sertipimat Hak Pakai No. 06 tahun 1990 luas 9.370 M2 sesuai dengan keterangan saksi tergugat Samad dan keterangan tersebut dibantah  oleh saksi Tergugat Sayuti anak Alm. Gazali yang menyrbutkan letak tanah almarhum orang tuanya terletak di Parit 14, bukan diatas tanah DPRD Inhil saat ini melainkan berddkatan dengan gedung DPRD Inhil saat ini

“Apakah mungkin satu SHP digunakan untuk dua lokasi yang berbeda? Ini yang menjadi kejanggalan utama dalam perkara ini,” ujar Freddy kepada media.

Freddy juga mengkritisi klaim sepihak yang menyebut gugatan Abdul Samad telah kandas setelah Mahkamah Agung menyatakan perkara tidak dapat diterima dalam putusan Kasasi Nomor 94 K/TUN/2024. Menurutnya, putusan itu tidak berarti kemenangan bagi pihak tergugat karena Mahkamah Agung RI hanya menilai bahwa sengketa tersebut berada di ranah peradilan umum, bukan Tata Usaha Negara.

“Putusan itu tidak membahas substansi pokok perkara, tidak ada satu pun disebut bahwa SHP No. 76 atau SHP lainnya milik tergugat memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Freddy.

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi TUN Medan telah memutuskan untuk mencabut dua SHP atas nama Pemkab Inhil serta 12 sertipikat hak milik atas nama warga lain yang berada di atas tanah yang diklaim milik Abdul Samad.

Ironisnya, menurut Freddy, pada tahun 2006 dan 2007, BPN Inhil justru pernah menerbitkan sertipikat hak milik kepada pihak lain berdasarkan jual beli yang dilakukan Abdul Samad—fakta yang ia anggap sebagai pengakuan yuridis atas kepemilikan sah kliennya. Namun, satu tahun kemudian, pada 2008, BPN kembali menerbitkan SHP No. 76 atas nama Pemkab di lokasi yang sama.

“Di sinilah akar konflik dimulai. Ini bukan hanya soal administrasi tanah, ini soal keadilan,” kata Freddy, yang juga menjabat sebagai Ketua GRANAT Riau dan mantan anggota DPRD Riau.

Pihak penggugat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keseluruhan bukti dan kesaksian dalam memutus perkara kepemilikan tanah dan dugaan perbuatan melawan hukum ini secara objektif. Proses sidang akan terus berlanjut kamis tanggal 10 Juli 2025 agenta tanbahan saksi penggugat dan lara turut Tergugat




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik