Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Oknum ASN Terlibat Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Mantan Wali Desa Pangkalan Indarung di duga Terbitkan Surat SKGR dalam Kawasan HPT Serta Maneger Perkebunan Miliki Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Senin, 30-06-2025 - 11:18:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuansing, OPSINEWS.COM-Beredar Informasi bahwa puluhan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Pangkalan Indarung telah diperjualbelikan, dan sangat miris sekali, sampai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) bisa terbit didalam kawasan hutan.

Adapun oknum yang diduga terlibat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bernama Apriadis Saputra Berdasarkan Surat diterbitkan yang beralamat di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi diduga sebagai penjual Kawasan Hutan Terbatas (HPT) di wilayah Desa Pangkalan Indarung seluas lima haktare.

Disini di Sebut - Sebut ada nama manejer berinisial Indra. kebun ini berkedok koperasi ini, sudah di segel oleh satgas PKH.

Sekitar perbatasan kebun yang disegel ini lah diduga ada kebun sawit milik oknum Manejer inisial indra. Namun, wilayah kebun di maksud miliknya. masuk HPT wilayah Desa pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.

Kebun dalam satu hamparan itu, seluas 40 Hektar. Dan menurut informasi yang dihimpun dilapangan, tidak hanya buat satu surat dan tidak buat seorang, dan sekitar 8 hektar diduga milik indra manejer di maksud, sebut Sumber.

Sedangkan yang diduga sebagai pembeli bernama Apriadis Saputra Seorang ASN sesuai dengan Skrg yang sudah Terbit, beralamat di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi saat dimintai keterangan dikediamannya mengatakan, “tidak mengetahui lahan tersebut kalau didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor. /SKGRL/PKL/2023, sebidang tanah /lahan yang beralamat didusun satu Desa Pangkalan Indarung dengan luas 50.000 M² atau seluas lima haktare yang diduga diterbitkan oleh IL eks Kades Desa Pangkalan Indarung pada 09 April 2023  silam.

Penjualan dan pembelian lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat di mintai tanggapannya di Pekanbaru, Kamis (26/06/2025).

Sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Terungkapnya kasus jual beli lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hutan dan kelemahan dalam pengawasan.

Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait status lahan dan peraturan yang berlaku, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum kehutanan,” imbuh nya

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.

Sementara diketahui komitmen Kapolda Riau bapak Herry Heryawan dalam berupaya menjaga kelestarian alam, lingkungan dan pepohonan, ini tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau.

Namun yang terjadi di Desa Pangkalan Indarung puluhan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga terlibat. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik