Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENGHENTIAN PENYELIDIKAN OLEH POLSEK PAYUNG SEKAKI PEKANBARU MERUPAKAN AROGANSI KEKUASAAN DAN TIDAK PROFESIONA
Jumat, 20-06-2025 - 09:35:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Berawal dari Ibu Mesrahayati Syukur korban Penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh Ibu SY terkait dengan Jual Beli rumah milik Ibu SY yang terletak di Jl. Meranti No. 73, RT. 002, RW. 005, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru yang dibeli oleh inisial GM seharga Rp. 550.000.000,00 dengan perantaraan Ibu Mesrahayati Syukur, dengan kronologi sebagai berikut:

Pada Hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Korban menghubungi Ibu SY melalui via telepon terkait dengan adanya informasi yang diterima oleh Korban bahwa rumah tinggal milik Ibu SY akan dijual dengan harga Rp. 500.000.000,00, kemudian keesokan harinya pada Hari Minggu pagi tanggal 9 Juni 2024 Ibu SY mendatangi rumah Korban dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan surat tanah rumah yang akan dijual dan pada saat itu oleh Ibu SY menyampaikan kepada Korban bahwa rumah tersebut akan dijual seharga Rp. 500.000.000, dan apabila rumah tersebut laku terjual seharga Rp. 500.000.000,00 maka akan diserahkan seketika dan sekaligus sebesar Rp. 10.000.000,00 kepada Korban dan apabila rumah tersebut laku terjual oleh Korban kepada pihak lain lebih dari Rp. 500.000.000,00 maka kelebihan tersebut menjadi hak Korban selaku orang yang berhasil mencarikan Pembeli sebagai tanda jasa dan sebagai bentuk terima kasih dari keluarga Ibu SY kepada Korban.

pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 yaitu saat Ibu SY mengantarkan surat tanah ke rumah Korban dan saat menyampaikan tentang harga jual rumah sebagaimana tersebut di atas disaksikan oleh 2 orang Saksi yaitu Popy anak kandung Korban dan M. Riko yaitu orang yang tinggal di kamar kost milik Korban, kemudian pada hari yang sama yaitu siang harinya, Korban membawa Pembeli yaitu GM langsung ke rumah yang akan dijual tersebut dan pada hari itu juga langsung diberikan uang panjar sebesar Rp. 50.000.000,00 yang diterima langsung oleh ZF yaitu abang kandung dari Ibu SY.

Keesokan harinya yaitu Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Ibu SY mendatangi rumah Korban sambil marah-marah mengatakan “Banyak kali kau memakan hak kami, kalau mau kau Rp. 25.000.000,00 tolong buatkan Surat Pernyataan dan saya tanda tangani” maka oleh Korban karena situasi terdesak sehingga dari pada tidak dapat imbalan sama sekali, terpaksa mengikuti permintaan dari Ibu SY meskipun pada saat itu sebenarnya Korban menolak permintaan tersebut, namun dengan berat hati kemudian dibuatlah Surat Pernyataan pada Hari Senin tanggal 10 Juni 2024, yang intinya bahwa Ibu SY akan menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,00 kepada Korban pada saat pelunasan.

Setelah pembayaran tanda jadi di awal Rp. 50.000.000,00 yang sudah diterima oleh Ibu SY dan keluarganya, kemudian sebanyak Rp. 200.000.000,00 diserahkan secara angsuran oleh si Pembeli kepada keluarga Ibu SY dan sisa Rp. 300.000.000,00 dilunasi pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 namun setelah pelunasan Jual Beli rumah tersebut yaitu pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2024 senilai Rp. 300.000.000,00 ternyata Korban tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai imbalan Jasa Penghubung yang membantu mencarikan Pembeli rumah Ibu SY dan bahkan ketika beberapa kali didesak dan/atau dipertanyakan kepada Ibu SY dan kepada abang kandungnya yaitu ZF, mereka tidak mau menyerahkan uang Rp. 25.000.000,00 mereka mau menyerahkan hanya 2,5 % (Dua koma lima persen), sudah barang tentu Korban tidak mau menerimanya karena janji awal kelebihan dari harga jual Rp. 500.000.000,00 maka berapapun kelebihan harga penjualan rumah otomatis menjadi hak Korban yang harus diserahkan oleh Ibu SY dan keluarganya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum Korban Ibu Mesrahayati menyampaikan kepada awak media terkait dengan permasalahan tersebut telah terpenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, artinya berdasarkan rangkaian peristiwa hukum siKorban telah nyata-nyata diTipu oleh Ibu SY, dimana awalnya sesuai dengan komitmen/kesepakatan secara lisan oleh Ibu SY kepada Korban yang disaksikan langsung oleh 2 orang Saksi yaitu Saksi Popy dan Saksi Riko saat itu Ibu SY memberikan iming-iming dan atau membujuk rayu dengan rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum kepada Korban sehingga Korban berupaya berjuang dengan segenap hati mencari si Pembeli dengan harapan bahwa apabila berhasil menjualkan rumah Ibu SY di atas Rp. 500.000.000,00 maka berapapun kelebihannya adalah menjadi hak milik Korban, namun ternyata janji hanya tinggal janji yang hingga saat ini Korban belum mendapatkan apa yang menjadi haknya

Ironisnya justru pihak Polsek Payung Sekaki menghentikan penyelidikan proses hukum terhadap Laporan Pengaduan tersebut dengan alasan bukan merupakan peristiwa Tindak Pidana berdasarkan surat Nomor: B/73.a/VI/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 10 Juni 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Payung Sekaki Iptu. Risman Nurhendri, S.H., M.H., hal tersebut nyata-nyata telah menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengarah kepada arogansi kekuasaan dan tidak profesional dan gelar perkara yang dilaksanakan di Polresta Pekanbaru terkesan dipaksakan “kucing-kucingan” sebab gelar tersebut dilaksanakan pagi tanggal 10 juni 2025, sementara pemberitahuan dari Penyidik Bripka Dego Syahputra pagi pukul 08.00 WIB pada hari yang sama, sehingga dengan tergesa-gesa saya bersama Kuasa Hukum mendatangi Polresta, namun setelah ditunggu-tunggu hingga pukul 12.00 WIB siang tiba-tiba Penyidik menyampaikan gelar perkara telah usai, sehingga kami sangat kecewa dan tidak dihargai oleh Penyidik Dego Syahputra dan saya meragukan apakah gelar perkara tersebut benar dilaksanakan atau tidak, tutur Ibu Mesrahayati dengan isak tangis di Kantor Penasihat Hukumnya.

Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan, seharusnya Penyidik Polri melanjutkan perkara ini ke tingkat Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan dan biarlah Pengadilan yang memutuskan terhadap perkara dimaksud, apakah terpenuhi unsur Tindak Pidana atau tidak, untuk itu selaku Penasihat Hukum akan mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan dan dipastikan akan melaporkan dengan pengajuan surat resmi kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM RI dan kepada Kapolda Riau dengan maksud dan tujuan penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Polda Riau dan sekaligus sebagai pembelajaran yang sangat berharga kepada oknum Penyidik Polri agar kedepannya lebih profesional di dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan sebagai anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentan Kepolisian Negara Republik Indonesia.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik