Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Suara Dari Para Akademisi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning: Kejahatan di Riau Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Kamis, 12-06-2025 - 21:57:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru Riau, OPSINEWS.COM-Sebagai salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam bidang penegakan hukum, khususnya terkait tindak kejahatan yang kompleks dan berlapis. Dari kejahatan lingkungan, korupsi sumber daya, hingga kriminalitas sohuku. Wajah kejahatan di Riau tidak hanya menjadi persoalan hukum positif, tetapi juga menjadi perenungan mendalam dalam filsafat hukum.

Dalam diskusi akademik yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, dua orang narasumber, M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, dalam  pandangan filosofis mereka tentang fenomena kejahatan di Riau.

Kejahatan: Gejala Sosial atau Pelanggaran Moralitas? M. Afdhal Pangendra, mahasiswa mata kuliah filsafat hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, memulai dengan mengangkat pertanyaan mendasar: Apakah kejahatan di Riau sekadar pelanggaran hukum formal atau cerminan dari krisis nilai dalam masyarakat?

Menurutnya, dalam pendekatan filsafat hukum alam (natural law), hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, melainkan sebagai produk moralitas dan rasionalitas manusia. "Ketika hukum hanya dijalankan sebagai teks tanpa jiwa, maka keadilan menjadi asing di negeri sendiri. Kejahatan di Riau, seperti pembakaran hutan atau korupsi izin tambang, bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perlawanan terhadap nilai keadilan itu sendiri," tegas Afdhal. 

Ia menambahkan, bahwa kejahatan yang terus terjadi menunjukkan kegagalan Negara menghadirkan hukum yang bermakna dan adil. Hukum tidak boleh netral terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.

Hukum Positif dan Kerapuhan Institusi
Sementara itu, Reza Herwendi, mahasiswa Universitas Lancang Kuning, menyoroti problem kejahatan di Riau dari sudut pandang positivisme hukum. Ia berargumen bahwa banyak kejahatan terjadi karena lemahnya law enforcement serta absennya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Dalam positivisme hukum, yang menjadi ukuran sah adalah peraturan yang berlaku. Tapi di Riau, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan ekonomi dan politik kerap membajak proses legislasi maupun penegakan. Akibatnya, hukum kehilangan kekuatan koersif dan normatifnya,"ujar Reza 

Ia menilai bahwa penegakan hukum di Riau masih cenderung transaksional, dan ini menciptakan ruang bagi kejahatan terstruktur untuk berkembang. Menurutnya, reformasi hukum harus dimulai dari pembersihan institusi, disertai kesadaran etis dari aparat penegak hukum.Keadilan Substantif sebagai Tujuan Hukum. 

Kedua narasumber sepakat bahwa pendekatan formalistik tidak cukup untuk menyentuh akar masalah. Hukum harus mengejar keadilan substantif, yaitu keadilan yang hidup dalam realitas sosial masyarakat.

Afdhal menegaskan, bahwa pendekatan hermeneutika hukum bisa menjadi jalan keluar. "Kita perlu menafsirkan hukum bukan hanya dari teksnya, tapi dari konteks sosialnya. Mengapa kejahatan lingkungan dibiarkan? Apa relasi kuasa yang bermain? Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tapi adil atau tidak," Ucapnya penuh tanda tanya. 

Perlunya sinergi antara hukum formal, nilai etis, dan kesadaran publik. "Selama masyarakat pasif dan hukum menjadi alat elite, kejahatan akan terus berjubah legitimasi," sambung Reza

Penutup: Antara Hukum, Moral, dan Kemanusiaan Kejahatan di Riau bukan sekadar statistik kriminalitas, melainkan cermin kegagalan hukum sebagai penjaga moralitas dan keadilan. Dari sudut pandang filsafat hukum, sebagaimana disampaikan oleh M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, kejahatan tidak cukup dijawab dengan pasal, tetapi harus ditanggapi dengan perenungan nilai, struktur kuasa, dan reformasi etik.Hukum yang adil bukanlah hukum yang sekadar legal, tetapi yang mampu menjawab tuntutan moral, sosial, dan kemanusiaan secara utuh.

“Di Riau, hukum tidak boleh hanya hadir di ruang sidang. Ia harus hidup dalam kesadaran masyarakat dan keberpihakan kepada yang lemah.

“Hukum tanpa etika hanyalah prosedur kosong. Riau butuh hukum yang membebaskan, bukan menindas dalam diam.” demikian diungkapkan kedua narasumber mahasiswa Hukum fakultas lancang kuning, Reza Herwendi dan M. Afdhal Pangendra.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik