Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Lepas Kapal Penyelundup Pakaian Jadi, Kasi P2 Bantah Unsur Lain, Ada Apa?
Senin, 26-05-2025 - 09:57:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru -OPSINEWS.COM- Parah, Bea Cukai Kota Pekanbaru melakukan tangkap lepas Kapal Penyelundup yang membawa 180 Garmen Pakaian jadi dari Malaysia masuk melalui pelabuhan Buton Kabupaten Siak,

Ironisnya, Awak Kapal dan kapal Penyelundup Pakaian.sebanyak 180 Garman justru disita Bea Cukai Kabupaten Siak, Rabu 14 Mei 2025.

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pekanbaru Riksi berdalih tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelundupan 180 Garmen pakaian bekas.

Riksi Kasi P2 menegaskan, jangan sampai ada dugaan unsur lain seperti penerimaan uang suap. Tidak ditemukan unsur pidana sehingga kapal dilepas dikembalikan kepada pemiliknya.

"Jadi, tidak ada unsur lainnya, karena memang tidak ditemukan unsur pidananya," ungkap Riksi kepada Wartawan, Minggu 25 Mei 2025.

Ketika ditanya kenapa tidak ditemukan unsur pidana kapal tersebut jelas membawa barang selundupan berapa pakaian.

Riksi berdalih setelah seminggu lebih kapal penyelundup dan seluruh awak kapal penyelundup di proses Bea Cukai Pekanbaru

"Hironisnya Unsur pidana tidak ditemukan, karena lima alat bukti tidak terpenuhi setelah seminggu diproses.Itu namanya pencegahan (disita, red) , selanjutnya 180 Ballprespakaian bekas itu dimusnahkan.

Padahal, impor pakaian jadi itu dilarang di Indonesia. Ada aturannya kok, tujuannya supaya produk lokal kita nggak kalah saing dan ekonomi kita lebih kuat.

Nah, penyelundupan ini jelas melanggar aturan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menjadi Sorotan Publik karena adanya Tangkap Lepas Kapal Penyelundup pakaian jadi tersebut.

Publik menjadi curiga ada yang tidak k beres. Kok bisa bebas begitu saja? Apakah ada masalah dengan proses penyelidikan? Atau jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi?

Kasus ini membuat publik masyarakat bertanya-tanya. Harusnya, Bea Cukai lebih transparan dan menjelaskan dengan detail kenapa kapal dan para penyelundupnya dibebaskan.

Kita butuh penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Semoga kasus ini segera diusut tuntas dan ada kejelasannya.

Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan,

“Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, serta Pasal 3 dengan bunyi, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Peraturan tersebut disempurnakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian jadi dalam Pos Tarif/HS no. 63.05 sebagai Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Peraturan ini juga diaminkan oleh Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Karenanya,

Bea Cukai Pekanbaru tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan atas penyelundupan barang Ilegal yang masuk keIndonesia. Walaupun dalam kenyataannya, thrifting pakaian pakaian jadi impor ini justru semakin marak di Indonesia.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik