Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bos BBM Ilegal di Bengkalis Diduga Kebal Hukum, Nama Robin Disebut Jadi Pengendali Distribusi Minyak Gelap
Jumat, 25-04-2025 - 16:43:03 WIB
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS - OPSINEWS.COM-Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria bernama Robin disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil investigasi tim media, Robin diduga kuat mengakomodir seluruh peredaran BBM ilegal di kawasan tersebut, bahkan membekingi para pelaku penjual minyak eceran jenis jerigen. 25 April 2025.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Robin diduga menerapkan sistem setoran keamanan bagi para pedagang minyak eceran, dengan besaran mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Seorang penjual minyak eceran di pinggir Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di wilayah Sebangar, Kecamatan Mandau, yang akrab disapa Opung, mengaku harus menyetor Rp2.650.000 per bulan kepada Robin agar tetap bisa berdagang.

"Robin itu bos kami, Pak. Dia banyak masukkan minyak ke tempat kecil seperti kami ini," ujar Opung kepada tim media. Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan setoran tersebut, Opung menjawab, "Itu katanya untuk setoran, Bang. Bos Robin yang setor ke sana-sini."

Investigasi kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatra. Di salah satu pondok yang dijaga oleh beberapa orang, tim media mendapati informasi bahwa tempat tersebut merupakan gudang BBM milik Robin. Penjaga lokasi bahkan enggan menghubungi Robin saat diminta oleh tim media. "Tak berani kami hubungi bos Robin, Bang," ujarnya singkat.

Tak berhenti di situ, di kawasan Balai Makam, Kecamatan Mandau, tim media juga menemukan aktivitas mencurigakan. Sebuah mobil biru putih tertutup mobil CPO besar terlihat sedang membongkar minyak ke dalam baby tank menggunakan selang. Ketika ditanya, penjaga lokasi kembali menyebut bahwa tempat tersebut adalah milik Robin.

Di lokasi lainnya, sebuah truk terlihat sedang mengalirkan minyak dari tangki ke dalam gudang tertutup, dengan hanya menggunakan selang sebagai jalur distribusi. Semua aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan secara terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang diduga sebagai praktik mafia BBM ini. Nama Robin kian mencuat sebagai sosok “tak tersentuh hukum” yang disebut-sebut menjadi otak dari sistem distribusi BBM ilegal yang terstruktur dan sistematis di wilayah tersebut.

Terkait dengan dugaan aktivitas ilegal BBM seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa pasal dan perbuatan melanggar hukum yang kemungkinan dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat, terutama kepada Robin dan jaringannya, jika terbukti secara hukum. Berikut rinciannya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Pasal 53 huruf b dan c: Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Relevansi dengan kasus: Jika Robin dan para pemain jerigen mendistribusikan BBM tanpa izin resmi (niaga dan/atau pengangkutan), maka ini melanggar UU Migas.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

a. Pasal 368 KUHP (Pemerasan) Pemerasan dengan cara meminta uang keamanan dari pedagang kecil untuk perlindungan dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan. Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.

3. Tindak Pidana Korupsi (jika ada unsur aparat yang terlibat)

Jika setoran atau perlindungan dilakukan dengan melibatkan aparat (polisi, TNI, atau ASN), maka berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.

Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) secara perdata

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain (seperti lingkungan, keselamatan jalan, dan persaingan usaha tidak sehat) bisa digugat melalui jalur perdata sebagai perbuatan melawan hukum. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik