Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyidik Mengaku Sudah Kirim Surat Undangan
Penanganan Laporan Sonifati Lahagu Oleh Polda Riau Terkesan Asal-asalan
Selasa, 04-03-2025 - 17:42:59 WIB
Penasehat Hukum,vDr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-Penanganan laporan pengaduan Sonifati Lahagu yang melaporkan akun tiktok chikachika570 di Polda Riau Terkesan asal-asalan. Dimana penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat undangan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya, namun sampai hari ini belum diterima oleh pihak pelapor.

Demikian dikatakan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Penyidik mengaku sudah kirim surat tgl 22 Februari 2025 lalu kepada pelapor lewat kantor pos, untuk dimintai keterangannya hari ini. Tapi surat tersebut belum diterima oleh pihak keluarga, jelasnya kepada awak media di Pangkalan Kerinci Senin (3/3/2025) seraya menunjukkan bukti pengiriman surat yang dikirim oleh penyidik di WA miliknya.

Menurut Freddy, penyidik Polda Riau dalam mengirim surat terhadap pelapor tampak aneh. Bagaimana mungkin keluarganya bisa membawanya ke Mapolda Riau dimana Sonifati Lahagu saat ini tengah ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara yang lain.

“Seharusnya penyidik Polda Riau datang ke Polres Pelalawan untuk mengambil keterangannya. Setidaknya berkoordinasi dengan penyidik Polres Pelalawan agar Sonifati Lahagu dibawa ke Polda Riau, itu tinggal masalah teknis saja sebenarnya,”.

“Yang jelas surat dari penyidik Polda Riau terhadap Sonifati Lahagu selaku pelapor untuk diperiksa hari ini belum ada diterima oleh keluarga juga saya selaku kuasa hukum. Jangan terkesan seolah-olah pelapor ini tidak koperatif sebagai seorang pelapor atau sebagai saksi korban. Padahal seharusnya penyidik Polda Riau mengetahui bahwa klien kami sedang menjalani hukuman di Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pasal 335 KHUP. Sebelumnya juga kami sebagai kuasa hukum pelapor sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau, dan telah menyampaikan bahwa klien kami sedang ditahan di Polres Pelalawan,” bebernya.

Kita tidak tahu apakah ini sebuah modus yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, mereka mengirimkan surat supaya seolah-olah mereka sudah bekerja, cetusnya mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau.

Dijelaskan kuasa hukum Sonifati Lahagu itu, akibat viralnya video tiktok yang disebarkan oleh akun tiktok chikachika itu, keluarga pelapor baik anak-anak maupun istri mereka sedang dalam keadaan tertekan. Mereka berulang-ulang telepon saya mengatakan bahawa di sekolah, dilingkungan tempat mereka tinggal dan dimanapun mereka berada, anaknya merasa minder, secara psikis dan mentalitasnya sedang terganggu, ucap advokad itu.

Dalam hal ini kita berharap kepada Kapolri bapak Jenderal Listio Sigit Prabowo, untuk memerintahkan kepada Kapolda Riau agar Ditreskrimsus Polda Riau segera memproses laporan pengaduan dari Sonifati Lahagu tentang pelanggaran hukum sesuai pasal 22 tentang UU ITE. Soalnya ini merupakan azas hidup keluarga dari pelapor, pungkasnya.

Penanganan perkara ini juga menjadi tanda tanya bagi Freddy Simanjuntak selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan. Kenapa ketika Sonifati Lahagu bersama dua rekannya dilaporkan, langsung ditangkap bak teroris. Pulang membuat laporan pengaduan dari Polda Riau, Sonifati Lahagu dan dua rekannya langsung ditangkap oleh penyidik yang sudah menunggu di Pangkalan Kerinci. Pada hal seharusnya klien saya tidak bisa ditahan karena penyidik menerapkan pasal 335 KHUP dengan  ancaman hukuman 1 tahun penjara, tukas Freddy.

Ditambahkan oleh Freddy, kita sudah mengajukan surat permohonan pinjaman pakai satu unit mobil yang telah ditahan sebagai barang bukti milik Sonifati Lahagu. Sebab mobil tersebut dipergunakan oleh keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Diharapkan penyidik polres Pelalawan dapat mengabulkannya, pinta Freddy.

Anehnya lagi dalam penanganan perkara ini tidak ada perimbangan dalam menahanan barang bukti. Kenapa mobil pick up yang tendanya belang-belang itu tidak ditahan juga? Harusnya mobil pick up itu juga ditahan sebagai barang bukti, tegasnya.

Melihat pasal 335 ayat 1 KUHP itu, tidak wajib dilakukan penahanan terhadap klien saya karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun. Dari BAP yang telah diterima juga dengan rangkaian cerita yang disampaikan oleh klien kepada kami, tidak ada kekerasan tidak ada penganiayaan, juga tidak ada melakukan Pungli (pungutan liar) atau minta uang juga tidak ada membawa senjata tajam, sebutnya. Saya yakin apa tuduhan kepada klien saya akan lumpuh di pengadilan nanti karena tidak terpenuhi unsur, sebutnya lagi.

Diharapkan jaksa dan hakim harus bijaksana menyikapi persoalan ini. Karena menyangkut profesi rekan-rekan yang dikatakan bahwa wartawan abal-abal, itu tidak benar. Sementara media mereka memiliki badan hukum yang sah. Mereka juga sudah ada sertifikasinya (uji kompetensi wartawan) sebagai seorang wartawan, ujar Freddy. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik