Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Parah!!!, Budi Akak Bandar Pemasok Sabu Ke Panger yang Ditangkap Polda Riau, Dituntut dan Divonis Jadi Pemakai
Rabu, 19-02-2025 - 17:20:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Bandar Besar Pemasok narkoba jenis shabu ke Panger (Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru), Budi Hermanto alias Budi Akak (35 tahun) kembali divonis ringan dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis 30 Januari 2025.

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Pekanbaru, Budi Hermanto Alias Budi Akak dengan Jaksa Penuntut Umum Deddy Budiono dan Kristin Sanditari Purba. Sementara, sidang di PN Pekanbaru dengan Hendah Karmila Sari sebagai Hakim Ketua, Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo sebagai Hakim Anggota.

Kendati sudah pernah dipenjarakan sebelumnya dengan kasus yang sama Bandar Sabu, Budi Akak Residivis bandar narkoba ini berhasil ditangkap dalam operasi besar penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Tim Opsnal Subdit II, Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Perum Modena Regency No. 26, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Budi Akak ditangkap setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Batam. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk Rani Safitri dan rekan-rekannya yang telah ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Budi Hermanto meliputi satu unit ponsel iPhone warna putih beserta simcard.

"Pelaku merupakan pemasok narkotika ke Pangeran Hidayat di Pekanbaru. Ia kita tangkap di Kepri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 2 September 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, Budi Akak mengakui bahwa ia pernah memberikan narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Edwar.

Narkoba tersebut diberikan pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan jumlah sebanyak satu garis atau sekitar satu ons. Edwar kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Dona Gusnita.

"Menurut pengakuan BA, narkoba yang diberikan kepada Edwar diperoleh dari seseorang dengan inisial UA," terang Kombes Manang.

"Narkoba tersebut diterima melalui sistem lempar di belakang Ramayana," jelas Kombes Manang.

UA hingga kini masih menjadi buron, dan pihak kepolisian tengah melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan dan informasi lebih lanjut mengenai individu tersebut.

Tersangka Budi Hermanto beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
"Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan berlanjut dengan fokus pada pencarian UA serta penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Kembali ke persidangan Budi Hermanto Alias Budi Akak. Meskipun, ketika ditangkap Ekspos Polda Riau Budi Akak sebagai Bandar Besar Pemasok Sabu ke Panger. Namun, dalam sidang tuntutan, Budi Akak hanya dituntut sebagai pemakai bukan Bandar.

Berikut ini tuntutan JPU Kejati Riau Deddy Irawan Budiono dan Kristin Sanditari Purba yang dibacakan Kamis 23 Januari 2025 lalu, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Hermanto alias Akak bin Zarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan agar Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 40 Pro warna Biru No. Simcard 0853 6360 4854 dan 0823 8546 0004;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA No. 6019 0095 04130 9319;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA an. Budi Hermanto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI an. Budi Hermanto.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. Budi Hermanto periode Januari 2024 s/d Agustus 2024.

Menurut Sumber orang dekat terdakwa yang minta tidak disebutkan namanya, Budi Hermanto Alias Budi Akak sudah dia kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama sebagai Bandar sabu dan sudah divonis ringan juga sebelumnya.

"Itu semuanya sudah diatur, sama seperti sebelumnya. Karena, Budi Akak memiliki banyak uang da  keluarga abang yang juga anggota polisi berdinas di Polresta Pekanbaru, semuanya sudah diatur tentu bisa divonis ringan, " beber Sumber. ***(red).




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik