Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aktivitas Tambang Galian C ilegal Bebas Beroperasi bertahun – tahun Tanpa Tersentuh Hukum, Ada Apa Dengan APH
Senin, 03-02-2025 - 12:25:34 WIB
Lokasi Galian C ilegal
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG KOTA. OPSINEWS.COM-Sudah tidak menjadi Rahasia lagi Perusakan Lingkungan hidup Seakan -akan di biarkan demi menambah pundi-pundi Para mafia tambang Galian C ilegal, di Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,Riau. Terkesan tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum menyebabkan Kerusakan lingkung hidup bahkan jalan poros yang dilalui oleh warga setempat rusak parah, akibat ulah dari para mafia tambang galian C Ilegal.

Hironisnya lagi Mustahil APH Setempat tidak Mengetahui tambang ilegal ini, mungkin saja mata APH Sudah tertutup gambar Sukarno yang terbayang -bayang.

Kegiatan ilegal ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya tim turun kelapangan.
Saat itu di temukan puluhan Unit mobil truk serta alat yang di gunakan dalam kegiatan ilegal itu, Serta jalan masyarakat sudah rusak Parah. informasi yang dihimpun di lapangan pemelik galian C Ilegal ini di sebut -sebut bernama Jumidin pensiun dari TNI AD.

Jumidin dikonfirmasi oleh wartawan ini lewat WhatsApp,
dengan mengatakan" Ini Alat yg memperbaiki yg rusak"

"Coba Cek ke lapangan. Kemaren yg itu membantu angkat pompa Alat berat*

"Besok kalau SDH mulai kerja kami bantu" (Senin,03/02/2025)

Hal Ini yang disampaikan pemilik tambang Galian C Ilegal ini membuat publik semakin Curiga, Wajar saja APH Setempat tidak berdaya mungkin saja Para pemilik usaha ilegal sering" Menawarkan Bantu Agar Usaha Ilegal nya Berjalan mulus tanpa hambatan. Ini buktinya Wartawan aja di tawarkan bantuan.

Para mafia ini Sudah merugikan Negara dan melanggar hukum  ini semua bisa terjadi Karana Lemahnya Pihak Kepolisian dan bertindak,

Warga berharap agar  segera diambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan.
Keluhan warga.

Wilayah hukum yang berada di bawah naungan Polsek Kota Bangkinang, Polres Kampar, Polda Riau.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kampar karena dampaknya tidak hanya pada kerusakan sumber daya alam, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan menegakkan aturan dengan tegas”, tegas salah satu warga .

Polisi harus bertindak tegas terhadap tambang galian C ilegal di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Para mafia ilegal ini dengan bebas  tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Sudah jelas menyalahi UU,
Pertama, Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Pasal 161 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur bahwa “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”

Dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Polsek Bangkinang kota Iptu Fitri Yeni, S.Psi, melalui WhatsApp, "Tidak menjawab"  hingga berita ini di terbitkan.

Tim*





 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik