Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Soal Kasus Penggelapan Rp3,7 Milyar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Kamis, 09-09-2021 - 10:27:40 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat Jumpa Pers di Mapolda Riau, Rabu (08/09/21).
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang merugikan pengusaha Sembako sekitar Rp3,7 Milyar. Sejak bulan Mei 2021 lalu, korban ditipu oleh anak buahnya sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain.

"Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat Jumpa Pers di Mapolda Riau, Rabu (08/09/21).

Turut hadir pada konferensi pers itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Ernis Sitinjak.

Kabid Humas mengungkapkan, bahwa kasus ini terkait barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Dimana korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya, terhadap Sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Narto, panggilan akrabnya.

Ternyata, pada tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas Pemesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD.

Pemesanan berlanjut, pada tanggal 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, juga atas pesanan dari Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD.

Curiga, suami korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD.

Ternyata, Gudang itu bukan di Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Disitu, mereka mendapati beberapa orang sedang membongkar atau memindahkan barang sembako dari 3 (tiga) unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD.

Suami korban pun menyuruh para pekerja Gudang untuk mengembalikan barang-barangnya yang telah dimasukkan ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri.

FT mengaku, selama ini bekerja sama dengan HD untuk menjual barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah (dibawah harga modal, red) dan menyuruh supir UD Jaya Mandiri mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan.

FT membuat faktur penjualan palsu agar pemilik UD Jaya Mandiri tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Ternyata, FT malah tidak menyerahkan uang pembayaran barang-barang sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 Milyar kepada pemilik UD Jaya Mandiri. Ia malah menyuruh HD mengirimkan uang pembayaran barang-barang sembako itu ke rekening orang tuanya, berisinial NS.

FT mengaku, Ia menggunakan uang hasil pembayaran barang-barang sembako tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Hasil pemeriksaan, aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 dimana HD, si Pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT.

Setelah disepakati kerja sama tersebut, FT memesan/order barang-barang sembako kepada korban untuk diantarkan ke bebarapa toko yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Kemudian, FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako tersebut ke gudang milik HD di Jalan Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setelah menerima barang-barang tersebut, HD menyuruh FT untuk membuat faktur penjualan fiktif agar tidak diketahui oleh pemilik UD Jaya Mandiri bahwa barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah.

Diketahui, sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, FT telah membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri. Lalu, menyuruh supir mengantarkannya ke gudang HD di Jalan Riau.

Untuk sebanyak 46 faktur pembelian tersebut, HD telah mengirimkan uang secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 Milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.

Namun, FT tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban baik untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan.

"Barang Bukti yang kita amankan antara lain: Rekening Koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas," ujar Sunarto mengakhiri konferensi persnya.





 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik