Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal Yang di Kelolah JUM dan B Disinyalir Kebal Hukum Bahkan APH Tak Berdaya
Kamis, 26-12-2024 - 20:55:32 WIB
Lokasi Galian C Ilegal
TERKAIT:
   
 

Kampar-  OPSINEWS.COM-Galian C Ilegal berjalan mulus tanpa hambatan, Pasca bergulir praktik galian C Ilegal sembari mendapat keluhan warga, Aktivitas hebat ini berlabuh beroperasi di kawasan hukum Polsek Bangkinang  tepatnya dijalan Stanum lama, Kabupaten Kampar, Riau. Kamis 26/12/2024.

Kegiatan Galian C ini bukan kali ini gencar di sorot wartawan bahkan sudah tak terhitung kerab. Alhasil galian C disebut -sebut milik Inisial JUM Cs inisial B, tak sedikit pun merasa takut, kita curiga para mafia Galian C ilegal ini sudah punya Bekingan yang hebat, sangat parah alam lingkungan hidup rusak,  masyarakat disekitar galian C  ilegal ini sudah sangat Resah bahkan dikelilingi pemukiman masyarakat.

Informasi dari warga setempat yang meminta identitasnya untuk tidak di publikasikan menyampaikan" pengelolah Galian C Ilegal ini Berinisial JUM dari Pensiunan TNI.

Berdasarkan infomasi itu wartawan ini berusaha untuk konfirmasi, lewat Cat WhatsApp,
" Betapa Kaget mendengar jawaban dari hingga meminta Nomor Rekening Wartawan.

Jawaban cat dari inisial JUM," ini yg mengelola kawan, bukan saya ini pemilik lahan juga dan Selanjutnya JUM meminta kepada Wartawan ini" kirimkan no rekening"

Hal ini kita duga caranya  menyuap Wartawan agar Bisnis Ilegal nya mulus dan tidak diberitakan.
(8/12/2024)

Lanjut warga" Jum Ini orang kuat dan tersentuh dengan hukum, Polsek setempat dan polres Kampar tak berdaya untuk bertindak, karena JUM ini pinter untuk lobiy-lobiy dari bawah hingga ke atas,

Mafia Galian C Ilegal ini suatu Kejahatan lingkungan serta perusak alam terus melenggang seolah olah terkesan kebal akan aturan yang ada. Bahkan baru-baru ini Galian C Ilegal ini terus di beritakan oleh media online, namun Seakan - akan APH pura-pura tidak mendengar, apa lagi galian C Ilegal ini berada di wilayah Bangkinang seakan - akan tidak melihat.

Warga setempat meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, " jangan tutup mata dan jangan membiarkan kejahatan ini mengobrak-abrik  Nagohi Kampar. Ucap Warga.

Di sisi lain bila mana merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Tim.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik