Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mendesak Polres Kampar Tangkap Tersangka
Kades Tarai Bangun Sudah Setahun Sandang Status Tersangka, Mafia Tanah Jalan Tol Tidak Ditahan
Minggu, 15-12-2024 - 15:57:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar -OPSINEWS.COM- Polres Kampar kembali menjadi sorotan publik dalam menindaklanjuti proses hukum Mafia Tanah di Kabupaten Kampar. Betapa tidak, Andra Maistar Kepala Desa Tarai Bangun sudah setahun ditetapkan Polres Kampar menjadi tersangka Mafia Tanah Jalan Tol.

Namun, ironisnya Andra Maistar Kades Tarai Bangun masih bebas berkeliaran sama sekali tidak ditahan Polres Kampar. Padahal, Polres Kampar sudah menetapkan Kades Tarai Bangun Andra Maistar sebagai tersangka Mafia Tanah Jalan Tol.

Aktivis Anti Korupsi yang juga Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengungkapkan terkait Kades Andra Maistar dan Sekretarisnya ditetapkan sebagai tersangka Mafia Tanah Jalan Tol sudah setahun namun Kades Tarai Bangun Andra Maistar tidak ditahan.

"Sehingga, Keseriusan Polres Kampar ini selalu menjadi perbincangan masyarakat. Harus bagaimana lagi, apakah harus diganti Kapolresnya atau tidak, " ungkap Larshen Yunus kepada Wartawan, Sabtu (14/12/2024).

"Jangan nanti sampai muncul stigma lebih kuat Kepala Desa Tarai Bangun (Andra Maistar) dibandingkan Kapolres Kampar (Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja), " tegas Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus Alumni Sospol Unri ini, karena keseriusan ini diperlukan karena setelah setahun jadi tersangka, maka penyidik harus melakukan pengembangan. Kepastian hukum harus dihadirkan.
"Jangan sampai Andra Maistar dan Sekretarisnya juga ikut dirugikan. Perkara ini tidak boleh digantung karena kasus serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Barat ada beberapa Kepala Desa atau Wali Nagari yang sudah masuk penjara karena kasus Jalan Tol sesuai dengan kesalahan yang diperbuat, " terang Larshen Yunus.

Menurut Larahen Yunus yang juga menjabat, Wakil Sekretatia DPP KNPI ini, terkhusus untuk Andra Maistar ini bukan kali pertama bermasalah persoalan Tanah dan lahan

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh beliau ini (Andra Maistar) acap kali berurusan dengan kepolisian berkaitan dengan penerbitan, pengurusan surat surat Tanah, katakanlah SKT maupun SKRG, " ujar Larshen Yunus.

"Kami berharap atas nama DPD KNPI Provinsi Riau mendorong Kapolres Kampar agar benar benar serius karena Proyek strategis Jalan Tol ini juga bagian dari butiran Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, " imbuh Larshen Yunus.

Menurutnya, Kapolres Kampar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja harus bertindak tegas jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dengan tidak adanya kepastian hukum.
" Ini harus menjadi perhatian bersama, kalau memang Andra Maistar sudah ditetapkan sebagai tersangka kembangkan. Kalau tidak cukup bukti maka harus dihentikan atau di SP3 kan. Masyarakat butuh kepastian hukum, " Tandas Larahen Yunus Ketua KNPI Riau.
Sebagai informaai pada Februari 2024 ini, Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin (12/2/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima kepada Pekanbaru Wartawan, Senin (12/2/2024).
AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12/2023) silam.

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya, red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun dan EP sebagai Sekdes Desa Tarai Bangun," kata Kasat Reskrim seraya menyebutkan timnya berhasil membongkar kasus tersebut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Kades Trail Bangun Pewarta si dah berusaha mencoba konfirmasi menelpon beberapa kali untuk mempertanyakan tanggapannya terkait Keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang ini, Yang semua di Namun Tu dak dijawab, memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

***(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    02 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    04 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    05 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    06 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    07 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    08 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    09 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    10 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    11 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    12 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    13 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    14 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    15 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    16 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    17 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    18 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    19 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    20 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    21 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    22 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik