Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Lingkungan Rusak, APH dan Pemerintah Terkesan Jadi Penonton
Harusnya Pihak Berwenang di Kuansing Mengetahui Aktivitas PETI Dari Aliran Sungai Yang Dilalui Setiap Waktu
Selasa, 10-12-2024 - 19:37:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, Riau -OPSINEWS.COM-
Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi, S.H, baru-baru ini menyoroti sejumlah lokasi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini masih berjalan. Khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (09/12/2024).

Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Prabowo sudah mengingatkan kepada Anggotanya untuk tidak terlibat atau membekingi aktifitas Pertambangan Ilegal dan meminta jajarannya untuk segera memberantas tambang ilegal.

Menurut Daniel, cakupan area kegiatan PETI di Kuansing sangat luas dan sudah lama terjadi yang dapat merusak lingkungan. Tapi, padahal jelas diketahui dari anak sungai yang dilalui setiap nya seperti anak sungai di tengah kota dan sekitarnya, tapi kenapa tidak ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sementara sudah banyak korban meninggal dunia berjatuhan akibat aktifitas pertambangan emas ilegal di Kuansing.

Perlu diketahui, rusaknya alam, sungai yang tak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari karena tercemar, serta kegiatan PETI yang tak menguntungkan pendapatan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan hanya menguntungkan para Pemodal dan Oknum-Oknum tertentu, seharusnya dapat ditindak dan dittutup secara permanen (total).

Adapun beberapa lokasi aktifitas PETI yang terpantau oleh Tim, pada Senin (09/12/2024) yang sedang beroperasi, salah satunya di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan. Kemudian di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi dan sejumlah lokasi di sekitar Kota Teluk Kuantan.

Sedangkan lokasi PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, menjadi sorotan karena aktifitasnya menggunakan beberapa mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat, dimana lokasinya telah dipagari oleh Pemiliknya.

Sementara, lokasi kegiatan pertambangan yang ditemukan di Serosah tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para Pekerja karena lokasi tersebut diduga pernah terjadi tragedi memilukan pada tahun 2020 yang menewaskan 4 orang Pekerja Tambang tertimbun longsor saat menggali emas.

"Kejadian tersebut menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kegiatan ini, terutama karena minimnya standar keselamatan dan pengawasan," kata Daniel.

Kemudian di wilayah Desa Logas, dalam satu gawang saja, terlihat lebih kurang 20 rakit mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat sedang beroperasi di sebuah lokasi yang disebut-sebut Sungai Rumbio Mudi Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi.

"Meskipun sudah berlalu kejadian tragis di Desa Serosah, namun aktifitas tambang di lokasi itu tampaknya tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas. Padahal, dampak negatif dari pertambangan ilegal sangat signifikan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga hilangnya kesuburan tanah," ungkapnya.

Lanjut Daniel, wilayah di sekitar tambang juga berpotensi terkena dampak seperti longsor atau banjir akibat perubahan struktur tanah yang tidak terkendali.  

Selain kerugian ekologis, pertambangan ilegal juga sering kali memicu konflik sosial. Penduduk setempat merasa terganggu oleh aktifitas ini, apalagi jika tidak ada manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh Masyarakat Desa. Di sisi lain, Pemilik tambang di Desa Serosah cenderung mengamankan aktifitas mereka dengan memasang pagar dan membatasi akses ke lokasi.  

"Kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan APH. Penindakan aktifitas ilegal ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampak yang sudah terjadi dan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan. Langkah konkret berupa penegakan hukum, sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Daniel.  

Tambahnya, Desa Serosah dengan keindahan alam, seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pertambangan ilegal hanya akan membawa kehancuran jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakatnya. Kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik