Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Membongkar Jaringan Mafia Tanah di Rimbo Panjang Jilid (I) satu
Minggu, 10-11-2024 - 11:41:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar. OPSINEWS.COM-Membongkar Jaringan Mafia TanaKaPersoalan tanah di Desa Rimbo panjang tak ubahnya bagaikan cacing yang hidup di Tanah yang busuk,jika dibiarkan mereka berkembang biak,sehingga banyak warga jadi korban,diharapkan penegak hukum bertindak tegas.Seperti yang dialami Muslim (50 Th) warga panam pekanbaru sudah bertahun-tahun lamanya membeli lahan di desa Rimbo Panjang diduga jadi korban Mafia Tanah Dan Mafia Hukum.

Muslim membeli lahan tanah pada tahun 2008 silam di Rimbo untuk kebun Sawit,
namun harapannya sirna,karena saat ini sebagian lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pemilik perusahaan perumahan New Naila Residence,Hendra dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan,dirinya membeli lahan tersebut karena sudah ada putusan (MA) Mahkamah Agung.inilah konfirmasi disampaikan kepada Hendra melaui pesan whatsapp terkait persolaan lahan perumahan tersebut.

Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.,melalui pesan whatsapp ini,kami dari media Radarnusantara.com melakukan  konfirmasi terkait persoalan tanah/Lahan yang disebut pihak lain masih bermasalah,akan tetapi kami lihat Lahan tersebut sudah dibangun perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar:
adapun beberapa hal yang hendak kami konfirmasi adalah:

1.Pak Hendra,beberapa minggu yang lalu kita sudah bertemu dikantor perumahan New Naila Residence dijalan BPD Rimbo Panjang,saat itu bapak mengatakan bahwa pihak-pihak yang berperkara tentang lahan perumahan tersebut sudah ada yang menang di Makamah Agung (MA).sehingga bapak mendirikan perumahan,berapa nomor putusan MA tersebut Pak.??

2.Bahwa di saat kita bertemu,bapak menjelaskan lahan perumahan New Naila Residence tersebut sudah bapak beli dan bapak juga yang membangun perumahan.
bagaimana cara bapak membeli lahan perumahan tersebut?.dengan siapa bapak membeli lahan tersebut....?

3.Sebelum membeli lahan dan membangun perumahan New Naila Residence.,Apakah bapak mengetahui bahwa lahan tersebut pernah berperkara perdata dan perkara pidana...?

4.Pak Hendra,di kantor notaris mana di buat Akte jual beli Lahan perumahan tersebut.???

Demikian konfirmasi ini kami sampaikan secara tertulis melalui pesan whatsapp,kami menunggu jawaban dari bapak dengan waktu yang sesingkat singkatnya,agar menjadi pemberitaan yang profesional di media kami.,terimakasih.,wasalam

Walaikumsalam,berikut kami jawab pertanyaan dari Radarnusantara.com
1.Putusan dari MA dgn Nomor 14 K/Pdt/2020 (terlampir surat keterangan berkekuatan hukum tetap).

2.Lahan tersebut saya beli dari Mansur Harahap dan Kelompok Kaplingan BPD

3.Iya,saya mengetahui bahwa dulu lahan tersebut berperkara dan sudah dimenangkan oleh mansur Harahap  CS dengan bukti putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap

4. Kalau ada pertanyaan setelah ini silahkan hub pengacara dari kelompok kaplingan Bpd dan pengacara saya juga dgn no hp terlampir

5. Terimakasih atas konfirmasi yang diberikan ini, jawab Hendra.demikian jawaban yang disampaikan Hendra kepada Radarnusantara.com 26 Oktober 2024.

𝐈𝐧𝐢𝐥𝐚𝐡 𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐨𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐌𝐮𝐬𝐥𝐢𝐦 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐢𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐮𝐦𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐰 𝐍𝐚𝐢𝐥𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐜𝐞

pada Tahun 2008 Muslim bersama anaknya Iksan,membeli sebidang Tanah di desa Rimbo panjang kemudian lahan tersebut diusahakannya jadi lahan pertanian kebun kelapa sawit,untuk membersihkan dan menanam kelapa sawit diatas lahan tersebut diserahkannya kepada oknum RT Rimbo panjang kala itu

Pada tanggal 32 maret 2011 muslim bersama anaknya melakukan jual beli lahan tersebut dengan pihak lain,sedangkan untuk pengurusan surat tanahnya itu dipercayakan kepada oknum RT Rimbo panjang,namun jual beli tersebut batal,dengan alasan,Sceart gambar peta lokasi didalam surat tanah muslim itu sudah diduga dirubah,sehingga tidak sesuai lagi dengan Sceart peta lokasi tanah didalam surat SKGR tahun 2008 itu,
akibat perubahan digambar Sceart lokasi tanah itulah lokasi tanah Muslim disebut salah tempat oleh pihak pembeli.

Kemudian Pada tahun 2014,oknum RT yang diupahkan muslim menanam kelapa sawit dilahan tersebut merusak lahan kebun sawit tersebut dengan cara ditumbang dan diratakan dengan tanah mengunakan alat berat Exsapator,para pelaku pengrusakan itu dilaporkan muslim ke Polda Riau Lp nomor:226/VI/Riau/SKPT/Polda Riau.akhirnya para pelaku pengrusakan kebun sawit tersebut,
Oknum RT inisial TM Dan  MS,Sekdes Rimbo panjang kala itu dihukum di lapas Kls IIA Bangkinang selama 6 bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor:235/Pid.B/2015/PN.Bkn.demikian disampaikan Muslim ke Radarnusantara.com sambil melihatkan berita acara pengukuran ulang lokasi tanah itu

Meskipun Mereka sudah dihukum atau dipenjarakan akibat merusak kebun sawit saya itu,namun masih berkuasa menjabat RT dan aparat di Desa Rimbo panjang kala itu,sehingga mereka leluasa melakukan pengukuran ulang lokasi tanah saya itu,
mereka juga yang diduga merubah Sceart denah lokasi tanah saya,mereka juga yang jadi saksi di pengadilan,"ujar Muslim dengan wajah kecewa.

Hingga berita ini dilansir,para pihak yang terkait didalam persolaan ini belum dapat dikonfirmasi.ikuti edisi berikutnya,tim Radarnusantara.com akan mengungkapkan persoalan tanah ini dengan data dan fakta yang sesungguhnya.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik