Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU
Sabtu, 09-11-2024 - 07:32:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta-OPSINEWS.COM-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah,  denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa  perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Ginting, SH. MH merespon pemberitaan media Online yang menilai tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kelima orang terdakwa tersebut rendah, Jumat 8 November 2024.

Kasi Intel Bani Ginting meminta media menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bani Ginting mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli dan Rizayati.

Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu.

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan," tegas Kasi Intel Bani Ginting.

Bani Ginting menuturkan bahwa proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. "Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Bani Ginting.

Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa. “Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi siapa pun mengenai tuntutan terhadap terdakwa. Ia menegaskan jajarannya bertugas secara profesional. “Bahwa Kejaksaan Agung ini memiliki kewenangan yang penuh, dan kami dalam penuntutan ada parameter yang jelas, tidak bisa diintervensi siapa pun,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada teman-teman media, kiranya teman-teman media bila mengetahui informasi yang sebenarnya, hadirilah persidangan perkara ini. Ikuti proses yang sedang berjalan di persidangan.

"Jangan pulak bila belom respon atas konfirmasi, lantas menuding kita tidak bersahabat dan bungkam. Ini tidak boleh dalam relasi sinergitas antara Kedjaksaan dengan media," pinta Bani Ginting.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik