Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PERMINTAAN PEMBONGKARAN MANDIRI RUMAH PENGGUGAT ABDUL SAMAD OLEH PEMKAB INDRAGIRI HILIR TERKESAN AROGANSI KEKUASAAN
Kamis, 07-11-2024 - 18:34:16 WIB
TERKAIT:
   
 

INDRA GIRI HILLIR. OPSINEWS.COM-Sidang perkara perdata No.6/Pdt.G/2024/PN.Tbh antara Penggugat Abdul Samad melawan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Dkk proses hukumnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan para Tergugat sebagai berikut:

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Tergugat I, AFLINUR Tergugat II, MUHAMAD HAIKAL SAPUTRA Tergugat III, DJAMILAH Tergugat IV, NURSYFA Tergugat V, M. ILMI Tergugat VI, MUHAMMAD A. RAFIK Tergugat VII, MARPIUS Tergugat VIII, SUWISNO Tergugat IX, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Turut Tergugat I, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Turut Tergugat II, dan Direksi PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Turut Tergugat III.

Terkait dengan keberadaan Surat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diserahkan kepada Penggugat Abdul Samad dengan Nomor: b.18/Set-DPRD/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Pembongkaran Mandiri Bangunan di atas Tanah Milik Pemkab Indragiri Hilir dinilai oleh Penggugat ABDUL SAMAD merupakan bentuk arogansi kekuasaan dari Penguasa kepada rakyatnya dan terkesan dipaksakan.

Dr. Freddy Simanjuntak sebagai Penasihat Hukum Penggugat ABDUL SAMAD menegaskan sesungguhnya tidak ada alasan yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan surat Pemberitahuan tersebut kepada Penggugat ABDUL SAMAD, sebab proses hukum terhadap objek tanah terperkara sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya FREDDY meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sebab Indonesia adalah negara hukum dan wajib hukumnya segenap rakyat Indonesia maupun eksekutif, legislatif dan yudikatif menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

FREDDY SIMANJUNTAK yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) PROVINSI RIAU mengingatkan khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak memaksakan kehendak dan apalagi di dalam surat tersebut bernada ancaman untuk membongkar secara paksa rumah tinggal milik Penggugat ABDUL SAMAD yang berdiri di atas objek tanah miliknya, dan apabila hal tersebut tetap akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, maka pihak Penggugat maupun keluarga Penggugat bersama dengan Penasihat Hukumnya dipastikan akan menempuh Upaya Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang serta akan melaporkan tindakan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM RI, dan Intansi terkait lainnya.

secara fisik diatas objek tanah terperkara yang diakui milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Tergugat I Pemda Kab. Inhil yaitu gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh warga sipil lainnya dan pendirian plang nama pemberitahuan kepemilikan tanah oleh Pemda Inhil berdasarkan 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama 8 orang warga sipil lainnya, demikian juga Penggugat ABDUL SAMAD telah mendirikan bangunan rumah tinggal di atas objek tanah terperkara dan hingga kini ditempati oleh Penggugat beserta keluarganya.

Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Freddy mengajak Pemkab Inhil dan Pihak terkait lainnya untuk menahan diri dan menghargai proses hukum persidangan di PN. Tembilahan dan jangan sekali kali gegabah melakukan tindakan tegas sebagaimana Surat Peringatan yg sampai 3 kali diberikan ke client saya Abdul Samad untuk membongkar bangunan rumah tinggal milik client kami dan pembongkaran terhadap papan plang Pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara, yang mengarah kepada Perbuatan kriminal Tindak Pidana tentang Pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini.

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Untuk diketahui bersama, tahun 2007 BPN Kab. Inhil (Turut Tergugat I) telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut, itu artinya kan Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu trrjadinya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga mantan anggota DPRD Prov. Riau kepada awak media.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik