Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mafia Tanah Diduga Berulah
BPN Bogor Berikan Izin Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon
Selasa, 05-11-2024 - 21:24:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Ratusan warga, bersama kuasa hukum Aloysius Abi dan ahli waris Nico Mamesah, menggelar aksi protes di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta di patung kuda jalan merdeka Selatan Jakarta. Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Bogor, yang memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT Summarecon Tbk.

Nico Mamesah, ahli waris lahan seluas 65 hektar di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dirinya dan warga lain tidak pernah menjual atau menyerahkan hak tanah mereka kepada pihak lain. "Kami tidak pernah menerima ganti rugi atau mengalihkan hak kami. Ini adalah hak warisan yang kami miliki sejak 1972," ujar Nico kepada wartawan.

Aloysius Abi, kuasa hukum warga, menambahkan bahwa tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh BPN Kabupaten Bogor dan BPN Provinsi Jawa Barat, yang memberikan izin pembangunan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. "Tanah warga diambil begitu saja, tanpa ada dasar hukum yang jelas. Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Summarecon dan mendesak adanya kompensasi," kata Abi.

Permasalahan ini bermula sejak 2013 ketika Bupati Bogor saat itu, Rahmat Yasin, memberikan izin lokasi pembangunan perumahan mewah seluas 244 hektar kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. Izin ini kemudian diperluas pada 2021 dengan tambahan 44 hektar oleh Bupati Ade Yasin. Kedua pejabat tersebut kini tengah menjalani hukuman setelah terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aloysius, BPN Kanwil Jawa Barat mencabut hak milik tanah warga yang telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972 tanpa alasan hukum yang sah. “Kami merasa bahwa BPN telah bertindak melawan hukum dengan mencabut hak rakyat atas tanah mereka,” ungkapnya.

Dalam orasinya, Aloysius meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat BPN yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk memerintahkan pencabutan sertifikat HGB yang telah diberikan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. "Presiden harus hadir untuk mengoreksi kesalahan birokrasi ini, melindungi hak-hak rakyat, dan menjaga ketertiban hukum,” tegasnya.

Aloysius juga mendesak agar Presiden memerintahkan BPN Jawa Barat dan BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut. Ia khawatir bahwa situasi ini dapat memicu ketidakpuasan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar Presiden memediasi pertemuan antara pemilik tanah dan PT Summarecon agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Aloysius.

Kami menuntut beberapa poin penting, pertama BPN Harus proaktif untuk menyelesaikan masalah ini karena masyarakat mempunyai hak mempunyai sertifikat hak milik sejak tahun 1972 hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja selama 50 tahun satu ada jual beli dua ada sidang 3 ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pertama tanpa itu tidak bisa ujar Aloysius

Yang kedua , kita minta karena ini adalah produk dari BPN BPN harus membatalkan sertifikat yang sudah terbitkan atas nama PT Summarecon harus membatalkan kalau BPN bisa membuat Sertifikat maka pimpinan BPN Bapak menteri Nusron Wahid yang ditunjuk oleh negara untuk membantu masyarakat menegakkan keadilan menegakkan kebenaran Untuk membatalkan produk PPN yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan itu harus," ujarnya

Kemudian yang ketiga, kami minta BPN mencabut seluruh kepemilikan atas nama PT Kencana anak perusahaan PT Summarecon sampai masalah ini selesai,  karena ini adalah hak rakyat Bagaimana sertifikat yang sudah diterbitkan 50 tahun untuk BPN telah mengeluarkan sertifikat untuk orang lain,  dengan perjanjian baru dengan sertifikat induk tanpa bergantian rugi kepada pemilik tanah tersebut. Padahal sudah jelas sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah." ujarnya

Aksi ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh lembaga negara yang seharusnya melindungi hak atas tanah rakyat. Warga berharap agar negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka dan mengatasi praktik mafia tanah yang meresahkan.

calista*




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik