Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PUTUSAN MAJELIS HAKIM TIPIKOR AMBON TERHADAP 3 (TIGA) TERDAKWA DALAM PERKARA KORUPSI ADD/DD NEGERI HAYA.
Kamis, 10-10-2024 - 18:57:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Ambon. OPSINEWS.COM-Kamis 10 Oktober 2024 pukul 11.00 Wit, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H hadir dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon mengadili dan memutuskan masing – masing terdakwa sebagai berikut :
1. Terdakwa Hasan Wilissa, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 965.303.877,56,- subsider 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan pidana penjara.
2. Terdakwa Muhamat Irfan Tuahan, Pidana pokok berupa pidana penjara 5 (lima) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 638.129.166,56,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.
3. Terdakwa Rahman Lesipela, Pidana pokok berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- subsider 1 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 317.191.377,67,- subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara.

Terhadap Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menyatakan sikap pikir – pikir dan Para Terdakwa menyatakan sikap Menerima terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut.

Sumber/Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,
Red*




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik