Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S) Dr. FREDDY SIMANJUNTAK Desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat
Selasa, 24-09-2024 - 19:36:06 WIB
Keterangan Gambar: dari kiri ke kanan (Dr. Freddy Simanjuntak dan Dr. Elviriadi)
TERKAIT:
   
 

RIAU. OPSINEWS.COM-Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak, seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.

Polemik muncul ketika rakyat yang memiliki lahan atau perladangan di kawasan Tahura Minas ditangkap dan diproses hukum hingga  menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Advokat Senior Dr. Freddy Simanjuntak SH MH berkolaborasi dengan Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elviriadi di bilangan Cafe Arifin Ahmad, Senin (23/9/24).

“Ya benar tadi udah ketemu Pak Doktor Elviriadi, kita diskusi terkait beberapa hal khususnya tentang polemik Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau termasuk Tahura Minas ini,” ucap Dr. Freddy Simanjuntak kepada awak media. Senin (23/9/2024).

Terpisah, Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi saat dihubungi, menyampaikan "Ya UPT KPHP Tahura itu terbentuk tahun berapa? Berawal dari Penunjukan Menhutbun Tahun 1999. Lalu ditindak lanjuti Gubernur Riau Tahun 2014. Sedangkan data lapangan yang saya lihat, perladangan rakyat Kota Garo dan Bencah Kelubi itu sudah ada sejak 1994 dan 1996. Jadi Tahura Minas itu belum ada, masih di awang awang, rakyat sudah ada disitu berladang.

Harus di enclave lah," ujar Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elvi Riadi, putra Selat Panjang. Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta KLHK dan DLHK segera tentukan Tata Batas Areal Tahura Minas."Kenapa gak segera di Tata Batas? Kan sudah sejak 2014, dah 10 tahun lho? Tata Batas itu amanat Pasal 15 UU No.41 tahun 1999. Sebagai akibat tak ditata batas dan tidak adanya Pengumuman dan atau Pemberitahuan tentang batas-batas kawasan hutan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga mengakibatkan ketidak tahuan aparat Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir, Desa Kota Garo beserta jajaran tidak mengetahui tentang keberadaan areal kawasan hutan di Wilayahnya sehingga oleh Pemerintah Kecamatan menerbitkan Surat Keterangan Tanah kepada warga masyarakat pada Tahun 2021.

Lalu pembeli tanah di tersangka kan dan di meja hijaukan. Seharusnya sebelum ditata batas secara jelas, detail dan komprehensif ditempat yang dapat dilihat publik, tampak batas sepadan-sepadannya. Pada Hakekatnya sebelum dikukuhkan, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum boleh melakukan Upaya Paksa proses hukum terhadap rakyat;" ujar alumni UKM Malaysia yang sudah malang melintang diminta sebagai ahli Lingkungan dan Kehutanan di beberapa negara di Asia Tenggara.

Dr. Elviriadi meminta Pemerintah tidak gegabah menindak rakyat pembeli tanah. "Janganlah gegabah menindak rakyat padahal kerja belum selesai. Kalau kurang personil dan dana bisa minta tambahan anggaran ke APBN dan APBD Riau. Rakyat itu ingin hidup lebih layak dan masa depan cerah, bukan mau merusak hutan. Yang merusak hutan itu korporasi ratusan ribu hektar merobohkan hutan alam tropis di Kabupaten Meranti dan merusak kawasan hutan lindung di beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Riau.

Jadi tanda tanya kenapa ditindak malah di berikan AMDAL bermasalah di KPK RI,” pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi Hutan Tahura.
Tim"




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik