Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Riau dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau
Selasa, 31-08-2021 - 09:40:32 WIB
Foto kulit harimau (dok Ditreskrimsus) Polda Riau)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama BKSDA Riau, menggagalkan perdagangan satu kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae).

Hasilnya satu pelaku berinisial BAT (58) ditangkap, Ahad (29/8/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB berlokasi di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera diwilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ke Call Center Balai Besar KSDA Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Narto, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap 2 unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Saat dilakukan pencegatan, berhasil ditangkap BAT. Namun, rekannya berhasil melarikan diri.

“Seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri, terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” jelas Narto.

Saat penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti satu karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

Barang bukti lainnya, dua unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.

“Turut juga diamankan janin dan saat ini telah disimpan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Narto melanjutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku  adalah tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

“Hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tutup Narto.




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik