Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sering Terjadi Kecelakaan,Warga Minta Satpolpp Membongkar Bangunan Liar Pedagang Nenas di Ruas Jalan Raya Rimbo Panjang
Sabtu, 14-09-2024 - 15:43:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar- OPSINEWS.COM-Semangkin hari semangkin meresahkan penguna jalan raya jalur dua di desa Rimbo panjang,karena pedagang nenas dijalan raya Bangkinang di jalur dua desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar mengunakan ruas jalan untuk berjualan nenas.

Yang paling parah terjadi di areal lokasi Kios Martin dan kios ajo pendi yang dibangun diatas parit milik pemerintah,hal ini sangat membahayakan penguna jalan lainnya dijalan raya jalur dua di desa Rimbo panjang.

Selain mengunakan badan jalan untuk berjualan,ke-dua kios ilegal itu juga menggunakan jalan jalur dua tersebut untuk parkir mobil sampai tiga baris,sehingga mobil proyek tol yang hendak berputar di bundaran jalur dua tepatnya didepan kios ajo pendi dan kios martin sering macet total, bahkan sering terjadi kecelakaan,sehingga masyarakat minta satpolpp menertibkan pedagang nenas tersebut.

Selain pedagang nenas juga banyak toko bangunan mengunakan badan jalan untuk memarkirkan mobil bermuatan matrial,
bahkan pemilik toko bangunan tanpa memikirkan keselamatan penguna jalan, pemilik toko bangunan menumpukan bahan bangunannya di badan jalan raya tersebut,
seperti toko bangunan Mitra Agung dan toko bangunan Hidup Baru.

"Pada awal keresahan ini muncul di berita medsos,saya sdh sampaikn ke pol pp kab kampar, tp belum ada tindakan lapangan, "tulis camat Tambang Drs.Jamilus
menjawab konfirmasi media.

Arizon Kasatpol kampar saat dikonfirmasi menanyakan lokasinya dimana,setelah disampaikan pewarta lokasi pedagang nenas di jalur dua Rimbo panjang"Pedagang nenas rimbo panjang,oke tks informasinyo,"
tulis Arizon melalui pesan whatsapp kemaren.

Untuk diketahui Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1).

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya,kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk“penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan”yang diatur menurut UU LLAJ.

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan,akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar).

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian,Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Lalu,Pasal 25 ayat (1) huruf g,“Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan,Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Sebelum persolaan ini sudah dilansir oleh media Online Radarnusantara.com dengan Judul berita:

𝐁𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧 𝐋𝐢𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐝𝐚𝐠𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐞𝐧𝐚𝐬 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐀𝐣𝐨 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢 𝐒𝐚𝐧𝐠𝐚𝐭 𝐌𝐞𝐫𝐞𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚 𝐉𝐚𝐥𝐚𝐧

Kampar-Pedagang kaki lima atau yang dikenal dengan pedagang Nenas sudah sangat meresahkan masyarakat penguna jalan,mereka pedagang kaki lima sudah bertahun-tahun mengunakan badan jalan Raya untuk berjualan nenas,Tepat di Desa Rimbo panjang kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau.

Akibat ulah pedagang "ilegal" ini sering terjadi kemacetan di sepanjang jalan tersebut,selain itu juga sangat berbahaya terhadap masyarakat penguna jalan lainnya,
Bahkan mobil parkir sampai tiga baris mengunakan badan jalan raya jalur dua desa Rimbo panjang,khususnya didepan kios ajo pendi dan kios martin yang tidak jauh dari bundaran jalur dua desa Rimbo panjang

Pantauan media di lapangan terlihat jelas di sepanjang jalan raya tersebut mobil travel  parkir sampai tiga baris memakan Badan jalan,terutama di kios ajo pendi dan kios martin,sehingga jalan jalur dua desa Rimbo panjang tersebut rawan kecelakaan.

Beberapa masyarakat penguna jalan saat dihampiri wartawan mengatakan,"Kondisi ini, katanya tentu sangat mengganggu apalagi kalau malam hari,banyak kendaraan roda dua lalu lalang menempuh jalur berlawanan arah,kerana bundaran untuk berbelok jauh,sehingga warga penguna kendaraan roda dua mengambil jalan pintas dengan cara menempuh jalur berlawanan arah menuju bundaran di jalan jalur dua tepatnya di depan kios "ilegal" ajo pendi dan kios Martin

Sudah bertahun-tahun lamanya bangunan diatas tanah DMJ (Daerah Milik Jalan) tidak jauh dari bundaran jalan Raya jalur dua desa Rimbo panjang,setiap malam diperkirakan hampir seluruh travel jurusan sumbar berbaris sampai tiga jalur memakan badan jalan jalur dua didepan kios ajo pendi dan martin,sehingga terlihat bagaikan terminal bayangan,lantaran mobil travel  dan mobil lainnya berbaris di kios ilegal tersebut memakan badan jalan jalur dua

Salah seorang pedagang kaki lima saat dihampiri awak media terkait mobil parkir menggunakan badan jalan,justru dia pedagang di kios ajo pendi menyalahkan pemerintah,dia mengatakan pemerintah tidak menyediakan lahan parkir.

Bapak justru mengunakan tanah DMJ, mendirikan bangunan,mustahil pemerintah memberikan izin dan menyediakan lahan parkir,"Kata Adi warga Rimbo panjang menjelaskan kepada pemilik kios ajo pendi Rabu malam (14/8/2024)

"Apa yang hendak ditertibkan parkir mobil di jalan,pemerintah tidak menyediakan lokasi parkir untuk kami jualan,"jawab pria setengah baya yang terkesan sombong berjualan di warung ajo pendi mengunakan tanah Daerah Milik Jalan raya Desa Rimbo panjang.

Untuk diketahui,Pemerintah Kabupaten Kampar sudah pernah memberikan surat tertulis kepada para pedagang liar ini agar mengosongkan lokasi tersebut,namun sampai saat ini belum ada tindakan yang serius,seakan membiarkan keresahan menghantui masyarakat pengguna jalan,keselamatan masyarakat,padahal keselamatan pengguna jalan jauh lebih penting,”ujar udin masyarakat Rimbo panjang.

Selain mendirikan bangunan liar diatas Parit jalan raya jalur dua tersebut,mereka se-enaknya saja membuang sampah kedalam parit,Sehingga Parit untuk aliran air beralih pungsi jadi tempat sampah oleh pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan tersebut,"demikian disampaikan warga Rimbo panjang yang resah melihat tingkah laku pedagang ilegal ini.hingga berita ini dilansir,pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
  • Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
  • Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
  • Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
  • Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    02 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    03 Lebih dari 6 Titik Tambang Galian C Ilegal Mencuat ke Publik di Desa Parit Baru , Warga Duga Ada Pembiaran dan Perlindungan Oknum
    04 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    05 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    06 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    07 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    08 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    09 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    10 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    11 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    12 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
    13 LSM-AMTI Desak APH Periksa Sekda Kampar, Turangan; Dari Dugaan Nepotisme Hingga Anggaran Publikasi Yang Dicoret
    14 Petani Bance’e Bone Bersuara: Tanaman Jagung Milik Warga hasil Keringat Petani di Rusak dan di Bakar
    15 DPRD KABUPATEN PELALAWAN RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA MEMPERINGATI  HUT KABUPATEN PELALAWAN YANG Ke 27 TAHUN
    16 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN 10 KG BERAS KEPADA KELUARGA KURANG MAMPU, 10.000 KPM JADI SASARAN
    17 Meningkatkan Akuntabilitas Serta Mendukung Pengelolahan Kas Daerah,BPKAD Rohil Agar Akuntabel Transparan
    18 Polsek Siak Hulu Gelar Green Policing di Desa Buluh Cina dan Dukung Penuh Program Kapolri Penanaman Satu Juta Pohon
    19 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    20 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    21 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    22 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik