Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mediasi di Polresta Pekanbaru Gagal,Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Hoki Sunda Lanjut
Senin, 13-05-2024 - 11:35:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Justice Collaboration (JC) atau mediasi yang dilakukan kedua bela pihak antara karyawan dan pimpinan Hoki Sunda Pekanbaru,Ahad (12/5/2024),di ruang Polresta Pekanbaru tidak membuahkan keputusan apa-apa akibat tidak adanya kata sepakat kedua bela pihak.

Apa yang diharapkan korban terhadap kejadian ini seperti minta haknya sebagai pekerja freelance dibayarkan tidak dipenuhi pimpinan Hoki Sunda, dan tawaran ganti rugi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pihak restaurant ternama di Pekanbaru itu juga tidak bisa diterima korban dan keluarga begitu saja.

Kuasa hukum korban Afriadi Andika SH MH kepada wartawan usai pertemuan menyebut, dengan tidak ditemukan kata sepakat kedua belah pihak dan salah satunya adalah kliennya maka pihaknya bertekad minta kepada penyidik untuk melanjutkan perkara ini.

‘’Begitu juga rencana mereka mau melapor balik dengan dalih pelanggaran UU ITE. Silakan saja,sebab itu hak sebagai warga Negara.Kita siap hadapi,sebab kita tahu mereka (koki Sunda) ini saat ini sedang tersudutkan dengan pemberitaan-
pemberitaan yang dianggapnya miring tentang kasus ini,’’tegas lawyer muda ini.

Pihak pimpinan koki Sunda yang hadir saat mediasi ketika diminta keterangan wartawan tidak seorang pun bersedia memberikan penjelasan.’Mohon hargai kami Pak.Kami belum bisa berikan keterangan,nanti saja,’’elaknya sambil terus berlalu masuk ke ruang penyidik usai mediasi.

Kejadian ini terjadi terhadap seorang karyawan freelance atas nama F seharusnya diberikan teguran berupa potong gaji atau dipecat di tempat bekerja jika bersalah, sehingga ada kesan memanusiakan manusia didalam berniaga untuk menjaga branding restoran ternama.Seharusnya sebagai leader/ pimpinan mengambil sikap Arif dan bijaksana yaitu meminta maaf kepada pelanggan atas kejadian tersebut.

Memang makanan itu adalah makanan sisa yang telah dibungkus, jadi kami lapar dan ingin berbuka puasa. Selain itu, KTP saya dan teman saya juga ditahan oleh mereka bang,dengan alasan kami disuruh membayar makanan tersebut sejumlah Rp.1juta seratus,”ujar Fauzan.
 
Tidak seharusnya menggunakan kekerasan, ditahan kartu identitas berupa KTP dan diganti dengan senilai Rp. 1.100.000. Diduga sudah jelas unsur tindak pidana telah terpenuhi penganiayaan 351 KUHP.

Sesuai Pasal 28A menjelaskan,setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.Didalam Pasal 1 angka 1 UU HAM hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHPsengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan; menyebabkan rasa sakit; menyebabkan luka.

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional,proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika,S.H,.M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”.

Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351. bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.hingga berita ini dilansir,pihak pihak yang terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi (kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
  • Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
  • Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
  • Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
  • Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 IKAD 2025 Kategori Unggul, Akses Keuangan Masyarakat Tebing Tinggi Raih Skor 5,60
    02 Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Ngaku Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Baru Panam di Duga Penuh Dengan Kebohongan 
    03 Disorot Pemberitaan, Camat Tebing Tinggi Cek Galian Kuta Baru: Tak Ada Aktivitas, Alat Berat Masih di Lokasi dan Temuan Dilaporkan ke Satpol PP
    04 Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Dump Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi
    05 Afriadi Andika, S.H., M. H. Sebagai Praktisi Hukum, dan wakil Pemimpin Redaksi Tipikor TV Mengapresiasi Dedikasi dan Pengabdian Polisi Wanita (Polwan) dalam Menjaga keamanan serta Memberikan Perlindungan dan Pelayanan kepada Masyarakat
    06 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    07 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    08 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    09 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    10 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    11 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    12 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    13 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    14 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    15 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    16 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    17 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    19 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    21 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    22 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik